Kamis 05 Nov 2020 23:25 WIB

Divonis 3 Bulan Penjara, Vanessa Pikir-Pikir Ajukan Banding

Vanessa Angel sempat langsung menjawab menerima, tapi, dia meralat untuk pikir-pikir.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa Vanessa Angel (kiri) didampingi penasihat hukumnya menjalani sidang putusan kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (5/11/2020). Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap Vanessa Angel dengan penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp10 juta atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G psikotropika.
Foto: Antara/Reno Esnir
Terdakwa Vanessa Angel (kiri) didampingi penasihat hukumnya menjalani sidang putusan kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (5/11/2020). Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap Vanessa Angel dengan penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp10 juta atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G psikotropika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis artis Vanessa Angel selama 3 bulan penjara kepemilikan 20 pil Xanax. Vanessa juga harus membayar denda Rp 10 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanessa Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta subsider satu bulan,” ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan membacakan putusan di PN Jakarta Barat, Kamis (5/11).

Hakim Ketua memberikan tiga pilihan atas putusan tersebut. "Apakah terdakwa menerima, mempertimbangkan, atau mengajukan banding," tanya Hakim.

Jika menerima, maka kasus vonis itu dapat langsung dijalankan Vanessa. Namun, bila Vanessa mempertimbangkan, maka hakim akan memberikan waktu tujuh hari.

"Jika mengajukan banding, maka silakan menempuh prosedur selanjutnya," kata Hakim.

Vanessa Angel sempat langsung menjawab menerima. Namun, ia meralat keputusan tersebut. “Pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ujar Vanessa usai memalingkan pandangannya ke kuasa hukumnya.

Sementara, Kuasa Hukum Vanessa Angel, Kemal Maruszaman menjelaskan, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak Vanessa masih mempertimbangkan untuk melakukan banding. Pasalnya, JPU menuntut 6 bulan penjara.

"Hakim memutuskan 3 bulan ya, kurungan penjara. Penuntut umum pikir-pikir untuk banding, kita juga pikir-pikir untuk banding," kata Kemal.

Kemal menjelaskan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Vanessa. Sebab, keputusan untuk banding maupun menerima vonis adalah keputusan dari klien.

"Tapi pada pokoknya status terdakwa vanessa ini sudah mendapatkan kepastian hukum," ucapnya.

Kemal mengatakan, keputusan majelis hakim masih mempertimbangkan asas kemanusiaan. Pasalnya, Vanessa masih memiliki bayi berusia tiga bulan yang masih membutuhkan asih seorang ibu.

"Jadi kita masih liat nanti. Ini kita kembalikan kepada Vanessa sendiri," jelasnya.

Kemal meluruskan, pernyataan Vanessa yang sempat menerima putusan. Dia menyebut, pihaknya menyarankan agar Vanessa terlebih dahulu mempertimbangkan vonis. Namun, lantaran menggunakan masker, Vanessa mengira, kuasa hukumnya mendukung untuk menerima putusan.

"Tadi salah aja sih, kita kan pakek masker, kita sambil angguk-angguk dipikirnya kita terima putusan," ucapnya.

Meskipun divonis 3 bulan penjara, Kemal menjelaskan, Vanessa tidak menjalani hukuman penuh. Sebab, setelah ditetapkan menjadi tersangka, Vanessa telah menjalin hukuman tahanan kota.

Vanessa telah melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Vanessa telah mulai ditahan sebagai tahanan kota sejak 9 April 2020 lalu. Artinya, hingga hari ini, 5 November 2020. Vanessa telah 210 masa tahanan rutan atau 42 hari masa tahanan kota.

"Jadi dikurangi 1/5 ya dari total. Kalau tahanan kota tuh 1/5, kalau tahanan rumah tuh 1/3 dari hukum total. Jadi kurang lebih dia akan menjalani sebulanan lagi," rincian Kemal.

Terkait anaknya yang masih membutuhkan air sus ibu (ASI), pihaknya akan tetap memberikan pendampingan. Ia mengatakan, akan mencoba mendekatkan sang bayi dengan ibunya.

"Mungkin kita akan coba terkait anaknya kalau memang pada hari itu dia membutuhkan ASI, nanti kita bisa bawa dia ke tempat nanti Vanessa ditahan ya," jelasnya.

Dalam persidangan yang digelar sekitar pukul 14.00 WIB itu, berserta anaknya, suami Vanessa, Bibi Ardiansyah juga turut mendampingi. Usai sidang, Bibi mengaku merasakan kesedihan yang mendalam.

"Sedih sedih banget, Vanessa harus pisah sama Gala. Mungkin siapapun yg ngeliat ini juga bakal sedih," ujar Bibi.

Dia mengatakan, telah melakukan upaya yang terbaik agar Vanessa terbebas dari hukum penjara. Namun, hakim tetap memutuskan Vanessa dipenjara.

"Di sini gue sedih juga karena yang diberatin cuma Vanessa kenapa apotiknya nggak dicari, kenapa pengacara yang bersangkutan nggak dipanggil segala macem," ucapnya.

Bibi menegaskan, Vanessa sama sekali tak memiliki niat untuk melakukan kejahatan, tetapi tetap mendapatkan hukuman. Meskipun demikian, Bibi mengatakan, akan mengambil pelajaran dari kasus yang menjerat istrinya.

"Yang bisa gue lakuin sekarang, gue belajar gimana buat ngejagain anak gue biar sehat. Belajar jadi bapak yang lain. Itu saja," kata Bibi sambil tersengguk menahan tangis.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement