Rabu 04 Nov 2020 23:01 WIB

Hakim MK Peringatkan Penggugat UU Cipta Kerja

Penggugat UU Cipta Kerja diminta cermat dalam mencantumkan pasal-pasal yang diuji.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah (MK) Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi anggota Majelis Hakim MK Aswanto (kiri) dan Wahiduddin Adams (kanan) dalam sebuah sidang di gedung MK, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Ketua Majelis Hakim Mahkamah (MK) Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi anggota Majelis Hakim MK Aswanto (kiri) dan Wahiduddin Adams (kanan) dalam sebuah sidang di gedung MK, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengingatkan pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja agar berhati-hati dalam mencantumkan pasal yang dimohonkan untuk diuji. Dalam sidang perdana pengujian Undang-Undang Cipta Kerja secara daring di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (4/11), Wahiduddin Adams menuturkan undang-undang itu mengubah 79 undang-undang ke dalam satu undang-undang sehingga pencantuman pasal yang ingin diuji harus cermat.

"Lihat lagi pasal-pasalnya, jangan keliru. Ini risiko atau beban dan mungkin baru kali ini ya. Memang undang-undang ini lebih dari 70 undang-undang yang diubah," kata Wahiduddin.

Baca Juga

Setelah memeriksa permohonan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa itu, Wahiduddin Adams menilai terdapat ketidaksinkronan antara objek yang diuji dengan tuntutan pemohon. Untuk itu, ia menasihati pemohon agar mengamati pasal atau nomor ayat dari undang-undang yang diuji, bukan pasal yang terdapat di dalam omnibus.

Selain mengingatkan agar pemohon cermat mencantumkan objek yang diuji, Wahiduddin juga menasihati agar pemohon membangun logika argumentasi yang kuat untuk meyakinkan majelis hakim.

"Ini nanti betul-betul kerja keras, ya," kata dia yang diiyakan pemohon.

Adapun dalam permohonannya, DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili oleh Ketua Umum Deni Sunarya dan Sekretaris Umum Muhammad Hafidz mengajukan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, yakni Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29 dan angka 44 UU Cipta Kerja.

Undang-Undang Cipta Kerja, akhirnya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam naskah yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, disebutkan bahwa Presiden Jokowi menandatangani dokumen UU Cipta Kerja pada 2 November 2020 dan secara resmi diundangkan pada tanggal yang sama.

Naskah UU Cipta Kerja yang terdiri dari 1.187 halaman ini bisa diakses diunduh publik melalui alamat jdih.setneg.go.id, pada bagian produk hukum terbaru. Di bawah tanda tangan Menkumham, juga dituliskan bahwa dokumen ini masuk dalam Lembaran Negara RI (LNRI) tahun 2020 nomor 245.

"Salinan sesuai dengan aslinya," bunyi keterangan dalam naskah tersebut.

photo
Fakta Angka UU Cipta Kerja - (Infografis Republika.co.id)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement