Kamis 05 Nov 2020 00:36 WIB

 Pengacara Klaim tidak Ada Aliran Uang Masuk ke Nurhadi

Ada empat kali aliran uang yang masuk ke rekening Calvin dari Hiendra.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Layar menampilkan terdakwa kasus suap terhadap Sekretaris MA Nurhadi dan Rezky Herbiyono pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK telah menerima suap Rp45,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp37,2 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Layar menampilkan terdakwa kasus suap terhadap Sekretaris MA Nurhadi dan Rezky Herbiyono pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK telah menerima suap Rp45,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp37,2 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Muhammad Rudjito mengklaim kliennya tidak pernah menerima aliran suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Menurutnya, kesaksian saksi yang dihadirkan Penuntut Umum pada Rabu (4/11) membuktikan hal tersebut. 

"Jadi pemeriksaan saksi hari ini, Calvin Pratama menegaskan, bahwa tidak ada aliran dari siapapun dalam hal ini Hiendra Soenjoto kemudian dari Donny Kurniawan dan dari Riady Waluyo tidak ada sepeserpun yang mengalir ke Pak Nurhadi," kata Rudjito di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/11).

Rudjito mengatakan, bahwa uang yang ditransfer oleh Calvin semua dikelola oleh Rezky Herbiyono. Dia pun menegaskan, sebelum Rezky menikah dengan putri Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi sudah lebih dahulu memiliki mobil-mobil mewah.

"Jadi kepemilikan mobil mewah tidak hanya yang bersangkutan menikah dengan anaknya Pak Nurhadi," tegas Rudjito.

Selain itu, Rudjito menegaskan, hasil kekayaan kliennya Nurhadi bukan hanya sebagai pegawai MA, namun juga dari bisnis sarang burung walet sejak 1981. "Saksi tadi menegaskan, sejak tahun 1981 Pak Nurhadi sudah berbisnis burung walet, tidak memberatkan sama sekali kepada Pak Nurhadi maupun kepada Rezky. Pak Nurhadi ini memiliki aset yang sekarang di persoalkan KPK itu bukan karena soal suap itu, tapi karena dia memiliki bisnis sarang burung walet sejak 1981," ujarnya. 

Pada Rabu (4/11), Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang saksi Calvin Pratama yang merupakan mantan karyawan Rezky Herbiyono di perusahaan PT Herbiyono Energi Industri. Dalam persidangan, Calvin mengakui adanya aliran uang miliaran rupiah yang masuk ke rekeningnya.

Uang miliaran rupiah itu diduga berasal dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto untuk diberikan kepada Riezky.  Awalnya, Hakim Saefudin Zuhri menanyakan kepada Calvin ihwal adanya aliran dana ke rekeningnya. 

"Dari keterangan penyidik, ada empat kali yang masuk ke rekening saudara dari rekening Hiendra, " tanya Hakim kepada Calvin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/11)

"Iya ada empat kali masuk rekening, yang banyak ternyata tarik setor tunai," jawab Calvin. 

Hakim pun kemudian membeberkan rincian aliran uang dari Hiendra untuk Rezky yang masuk ke rekening Calvin. Ada empat kali aliran uang yang masuk ke rekening Calvin dari Hiendra. Berikut rinciannya.

1. Tanggal 16 Oktober 2015, sebesar Rp1,5 miliar;

2. Tanggal 28 Desember 2015, sebesar Rp2,5 miliar;

3. Tanggal 29 Desember 2015, sebesar Rp1,8 miliar;

4. Tanggal 22 Januari 2016, sebesar Rp5 miliar;

 

Hakim mengonfirmasi ihwal kebenaran empat kali aliran uang dari Hiendra ke Calvin. Calvin mengamini adanya empat kali uang masuk dari Hiendra untuk Rezky Herbiyono. "Betul yang mulia," ucap Calvin.

Seluruh uang dari Hiendra itu kemudian ditarik tunai oleh Calvin atas perintah Rezky. Tak hanya itu, Calvin juga mengaku diperintah oleh Rezky untuk menyetorkan secara tunai ke rekening.

"Oh iya, waktu itu saya tanya kenapa. kata dia kamu jangan transfer, kamu harus tarik, setor tunai," ujar Calvin.

Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Tak hanya suap, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement