Rabu 04 Nov 2020 06:35 WIB

Selamatkan Jakarta Islamic Centre!

Para karyawan Jakarta Islamic Centre ini adalah aset penting

Jakarta Islamic Center
Foto: Muhammad Ubaidillah
Jakarta Islamic Center

Oleh Rakhmad Zailani Kiki

Kepala Lembaga Peradaban Luhur (LPL)

Mantan Kepala Bidang Pengkajian dan Pendidikan Jakarta Islamic Centre 2013-2020

REPUBLIKA.CO.ID, Usulan Pemprov DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Jakarta Islamic Centre dicabut, dihilangkan, sangat disayangkan. Usulan yang bergulir di bulan Agustus tahun 2020 ini, kemudian dibacakan oleh Gubernur Pemprov DKI Jakarta, Anies Baswedan, dengan nama Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPPIJ, selanjutnya disebut dengan Perda Jakarta Islamic Centre) dihadapan anggota DPRD DKI Jakarta pada hari Senin, 7 September 2020. 

DPRD DKI Jakarta kemudian menanggapi usulan Pemprov DKI Jakarta tersebut dan dan mengalami deadlock, karena anggota dewan yang menerima dan yang menolak sama besarnya. Adapun yang menerima usulan pencabutan perda Jakarta Islamic Centre ini hanya dua fraksi, yaitu  fraksi PDI-P dan PKS. Sedangkan fraksi lainnya menolak.   

Menurut saya, alasan fraksi-fraksi yang menolak pencabutan Perda Jakarta Islamic Centre sudah tepat. Berikut alasan yang saya rangkum dari pemandangan umum fraksi-fraksi yang menolak usulan Pemprov DKI Jakarta tersebut:

Pertama, alasan Pemprov DKI Jakarta bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun  2015, agama menjadi urusan absolut yang sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sehingga Perda Jakata Islamic Centre harus dicabut tidak benar.   Karena agama yang menjadi urusan absolut yang sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sudah dijelaskan secara gamblang  sebagaimana tertuang dalam Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 10 Ayat 1 Huruf f yakni yang dimaksud dengan “urusan agama” misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan, dan sebagainya.

Daerah dapat memberikan hibah untuk penyelenggaraan kegiatan-kegiatan keagamaan sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan Daerah dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama. Selanjutnya dalam teknis pelaksanaan urusan absolut ini telah dijabarkan dengan jelas dalam Pasal 10 Ayat (2) yakni pemerintah pusat dapat melaksanakan sendiri atau melimpahkan wewenang kepada instansi vertikal yang ada di daerah atau kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas Dekonsentrasi. Dengan demikian sesungguhnya Peratuan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang PPPIJ ini tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Bahkan menjadi keunggulan potensi daerah karena aspek historisnya yang sangat panjang sebagai kawasan hitam prostitusi kemudian berubah menjadi kawasan pendidikan dan wisata religi. 

Kedua, juga alasan Pemprov DKI Jakarta bahwa keberadaan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang PPPIJ (Jakarta Islamic Centre) ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor  12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah maka tidak tepat. Selain itu, Gubernur DKI Jakarta menegaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah dijelaskan bahwa pembentukan unit pelaksana teknis Dinas/Badan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur juga tidak tepat.

Sesungguhnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah mengakui dan memberikan kekhususan pada unit pelaksana teknis dinas kawasan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha, dan paling banyak 3 (tiga) seksi serta kelompok jabatan fungsional, sebagaimana tertuang dalam Pasal 42 Point c.

Untuk mengatur lebih lanjut mengenai unit pelaksana teknis dinas di kawasan Jakarta Islamic Centre telah ditetapkan Peraturan Gubernur yang mengatur mengenai Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat PPPIJ ini yakni melalui Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2014, kemudian diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 dan terakhir ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 365 Tahun 2016 yang menyatakan dengan jelas bahwa Sekretariat PPPIJ merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial yang oleh dipimpin oleh Kepala Sekretariat dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Sosial. Dengan demikian tidak ada pertentangan antara Perda Nomor 11 Tahun 2014 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016.

Selain itu, dibalik adanya ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai alasan pencabutan tersebut, di satu sisi disampaikan juga tentang adanya Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nomor DJ.I1 / 802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid, dimana pengaturan terkait kepengurusan manajemen Masjid harus berpedoman pada keputusan tersebut.

Sementara dalam tugas dan fungsi PPPIJ bukan hanya sekedar mengenai kegiatan Masjid. Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014, PPPIJ menyelenggarakan fungsi pegkajian dan pengembangan di bidang: (a) Peribadatan; (b) Sumber daya manusia; (c) Sosial budaya; (d) Informasi dan komunikasi; (e) Ekonomi; dan (f) Kesekretariatan.  Karenanya, tidak semestinya peran PPPIJ ini disempitkan menjadi hanya manajemen Masjid saja karena PPPIJ adalah Islamic Centre, Pusat Keagamaan Islam bahkan telah banyak diadopsi oleh Islamic Centre Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Ketiga, alasan Pemprov DKI Jakarta, sebagaimana yang dinyatakan oleh Gubernur DKI Jakarta, bahwa Pemprov DKI Jakarta menjamin dengan pencabutan Perda PPPIJ bukan berarti menghapus keberadaaan PPPIJ (Jakarta Islamic Centre) dengan alasan sejarah yang panjang bagi keberadaannya sebagai pusat pembinaan umat Islam. Dijelaskan juga oleh Gubernur DKI Jakarta jika tugas dan fungsi PPPIJ (Jakarta Islamic Centre) yang masih diteruskan, yaitu menyelenggarakan kegiatan pengkajian dan pengembangan di bidang keagamaan Islam, malah tidak bisa dipegang sebab payung hukumnya, yaitu perda, sudah tidak ada. Semestinya, keberadaan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPPIJ) di kawasan Jakarta Islamic Centre, termasuk di dalamnya terdapat manajemen Masjid sebagai aset daerah yang harus dikelola oleh pemerintah daerah.

Eksistensi JIC pun tetap masih dibutuhkan melalui Peraturan Daerah sebagai kawasan yang memiliki nilai sejarah bagi masyarakat dalam berupaya mengalihkan, merekonstruksi sekaligus mentransformasikan sebuah kawasan dari praktik-praktik prostisusi besar di Jakarta sejak masa lalu tersebut menjadi Kawasan Jakarta Islamic Centre. 

Awalnya regulasi pembentukan PPPIJ atau Jakarta Islamic Centre dimulai dengan menggunakan Keputusan Gubernur Nomor 99 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta yang selanjutnya diubah dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta. Pada tahun 2014, karena antusiasme masyarakat mengenai keberadaan dan aktivitas kegiatan yang ada di Kawasan tersebut, pembentukan PPPIJ (Jakarta Islamic Centre) diatur dalam peraturan yang lebih tinggi yakni Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta agar lebih kuat secara kelembagaan, keuangan, aset dan personil di dalamnya.

Oleh karenanya untuk mempertahankan cita-cita atau filosofi pembentukan PPPIJ di Kawasan Jakarta Islamic Centre agar sesuai tujuan awal dan fungsinya, maka jika pun harus dilakukan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang ada, semestinya cukup dilakukan perubahan pada Peraturan Daerah tersebut pada bagian atau pasal-pasal tertentu, seperti tentang kepengurusan yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur, dan penyesuaian mengenai manajemen Masjid yang ada di PPPIJ atau Kawasan Jakarta Islamic Centre sebagai aset pemerintah daerah dan kebanggaan masyarakat Jakarta yang bernilai historis dan khususnya bagi umat Islam.

Dari alasan-alasan penolakan usulan pencabutan Perda Jakarta Islamic Centre di atas, menuru saya, Pemprov DKI Jakarta harus pada posisi  menyelamatkan Jakarta Islamic Centre dengan memperkuat regulasinya dengan hanya merevisi pasal-pasal yang dianggap kurang pas, bukan malah mencabut atau menghilangkan perdanya. 

Alasan lain Jakarta Islamic Centre harus diselamatkan dengan perdanya karena capaian-capaian yang telah diraih Jakarta Islamic Centre  selama ini, seperti: Pertama, Jakarta Islamic Centre ditetapkan oleh Forum Silaturahmi Islamic Centre dan Masjid Raya se-Indonesia sebagai Prototype Pengembangan Islamic Centre di Indonesia sehingga sering dikunjungi banyak pemerintah dan ormas Islam dari berbagai daerah di Indonesia yang  ingin mendirikan Islamic Center di daerah mereka; kedua,  Perpustakaan Jakarta Islamic Centre ditetapkan oleh Kementerian Agama RI sebagai Perpustakaan Masjid dengan Jumlah Pengunjung Terbanyak.

Ketiga, Jakarta Islamic Centre  menjadi inisiator  Festival Maulid Nusantara yang merupakan even tahunan nasional wisata budaya Islam Nusantara di Indonesia;  keempat, , forum Silaturahmi Kemakmuran Masjid Serantau  (FORSIMAS) mempercayakan Jakarta Islamic Centre menjadi Regional Islamic Centre (RIC) sebagai Sentra Pendidikan Manajemen Masjid Asia Tenggara; ketujuh, lembaga-lembaga kajian di dunia internasional menjadikan Jakarta Isalmic Centre sebagai salah satu rujukan dalam isu-isu moderasi Islam; kedelapan, Jakarta Islamic Centre menjadi salah satu refrensi kajian Islam di Betawi dan Islam di Ibukota; dan kesembilan, Jakarta Islamic Centre seiap tahunnya berkontribusi dalam rukyatul hilal untuk penetapan awal puasa, Idul Fithri dan awal Dzulhijjah di tingkat nasonal.    

Jika ternyata capaian-capaian Jakarta Islamic Centre di atas dirasa belum maksimal dan belum membanggakan menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, maka bukan Perdanya yang dicabut, tetapi fungsi-fungsi Jakarta Islamic Centre yang perlu dimaksimalkan dengan SDM yang berkualtas dan pendanaan yang memadai. Seperti ungkapan pepatah: Jika wajah yang buruk, jangan cermin yang dipecahkan!

Namun, menyangkut SDM, saya, sebagai orang yang pernah berkiprah di Jakarta Islamic Centre sebagai Kepala Bidang Pengkajian dan Pendidikan selama tujuh tahun (2013-2020) dan telah bekerja di JIC selama 14 tahun (2006-2020) melihat bahwa sumber daya manusia atau SDM yang bekerja sebagai karyawan dengan nomenklatur sebagai tenaga ahli sudah memiliki kompetensi yang memadai untuk menjalankan program dan kegiatan di setiap bidangnya demi tercapainya visi dan misi Jakarta Islamic Centre.

Para karyawan Jakarta Islamic Centre ini adalah aset penting karena selain ahli di bidang masing-masing sesuai tugas, pokok dan fungsinya, mereka juga menjadi khazanah hidup dari Jakarta Islamic Centre itu sendiri. Karenanya, saya berharap, jika ada pimpinan baru Jakarta Islamic Centre yang diangkat oleh Gubernur DKI Jakarta, maka pimpinan baru ini tidak memabawa gerbong baru yang menggantikan para karyawan Jakarta Islamic Centre yang telah lama bekerja dan mengabdi tersebut; sebab sekali lagi, khazanah  bahkan spirit Jakarta Islamic Centre ada bersama mereka.

Akhir kalam, dengan penjelasan di atas, dan atas kesadaran untuk memperkuat posisi dan peran Jakarta Islamic Centre, saya  berharap anggota dewan di DPRD DKI Jakarta  yang menolak usulan raperda pencabutan Perda Jakarta Islamic Centre bertambah banyak, menjadi mayoritas, sehingga Jakarta Islamic Centre dapat terselamatkan. Aamiin. ***   

 

 

 

 

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement