Selasa 03 Nov 2020 18:30 WIB

UU Ciptaker Ditandatangani, Demo Buruh Semakin Masif

Serikat buruh secara nasional bakal mengajukan yudicial review lewat MK.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto menilai, pertemuan antara Gubernur Jabar dengan ILO mubazir. Ini karena, tak mungkin merekomendasikan upah sendiri. Pasalnya, penetapan upah ada aturannya secara internasional.
Foto: Foto: Arie Lukihardianti/Republika
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto menilai, pertemuan antara Gubernur Jabar dengan ILO mubazir. Ini karena, tak mungkin merekomendasikan upah sendiri. Pasalnya, penetapan upah ada aturannya secara internasional.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangi Undang-undang Cipta Kerja yang diundangkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020. UU ini sudah resmi diunggah pemerintah di situs setneg.go.id, dengan total jumlah halaman 1.187.

Atas penadatanganan tersebut, serikat buruh di Provinsi Jawa Barat mengecam. Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto, hingga saat ini serikat buruh di Jabar sudah jelas menolak Omnibus Law Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakernaan.

"Makanya kami meminta Presiden Jokowi segera menertbitkan peraturan presiden pengganti perundang-undangan (Perppu) atas UU Cipta Kerja," ujar Roy ketika dihubungi, Selasa (3/11).

Menurut Roy, dengan sudah diterbitkannya aturan ini, serikat buruh secara nasional bakal mengajukan yudicial review lewat Mahkaham Konstitusi agar meninjau kembali aturan yang diangap bisa menyengsarakan para pekerja ini. 

Langkah tersebut, kata dia, merupakan satu dari berbagai upaya agar UU Cipta Kerja tidak dilaksanakan.

"Kita akan terus memperjuangkan ini termasuk agar dibatalkan lewat MK," katanya.

Roy mengatakan serikat buruh, termasuk yang ada di Jabar, akan tetap melakukan aksi turun ke jalan mulai di daerah hingga di Jakarta depan kantor presiden dan gedung DPR.

Buruh pun, bersikeras meminta UU ini tidak dihapuskan karena banyak isi dalam aturan tersebut bisa merugikan pekerja dan sekeda menguntungkan investor.

"Intinya perjuangan kaum buruh tidak akan berhenti walaupun UU Cipta Kerja sudah ditandatangani oleh Presiden Ri. Ini justru akan semakin menguatkan dan membuat gerakan buruh semakin masif," paparnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal dalam orasinya di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2020, menuntut pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja. Jika tidak, ia memastikan serikat buruh akan melakukan mogok kerja nasional. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement