Selasa 03 Nov 2020 15:35 WIB

PBB Khawatirkan Kemungkinan Kejahatan Perang di Karabakh

Serangan yang dilakukan tanpa pandang bulu terhadap daerah padat penduduk di dalam dan sekitar zona konflik Nagorno-Karabakh bertentangan dengan hukum humaniter internasional - Anadolu Agency

Serangan yang dilakukan tanpa pandang bulu terhadap daerah padat penduduk di dalam dan sekitar zona konflik Nagorno-Karabakh bertentangan dengan hukum humaniter internasional   - Anadolu Agency
Serangan yang dilakukan tanpa pandang bulu terhadap daerah padat penduduk di dalam dan sekitar zona konflik Nagorno-Karabakh bertentangan dengan hukum humaniter internasional - Anadolu Agency

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA - Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia mengatakan bahwa serangan membabi buta ke permukiman sipil di tengah pertempuran antara Armenia dan Azerbaijan dapat menjadi kejahatan perang.

"Pihak-pihak yang bertikai berkewajiban untuk secara efektif, segera, menyeluruh dan tidak memihak menyelidiki pelanggaran tersebut dan untuk menuntut mereka yang melanggarnya," kata Michelle Bachelet.

Baca Juga

Bachelet mengatakan serangan yang dilakukan tanpa pandang bulu terhadap daerah padat penduduk di dalam dan sekitar zona konflik Nagorno-Karabakh bertentangan dengan hukum humaniter internasional.

Sejak bentrokan meletus pada 27 September, Armenia berulang kali menyerang warga sipil dan pasukan Azerbaijan, bahkan melanggar tiga perjanjian gencatan senjata kemanusiaan sejak 10 Oktober. Hingga saat ini, setidaknya 91 warga sipil, termasuk 11 anak-anak dan 27 perempuan, tewas akibat serangan Armenia.

Menurut Kepala Kantor Kejaksaan Azerbaijan, sekitar 400 orang juga terluka dalam serangan itu, termasuk sedikitnya 14 bayi, 36 anak-anak, dan 101 perempuan. Selain itu, sekitar 2.442 rumah, 92 gedung apartemen, dan 428 gedung umum juga rusak dan tidak bisa digunakan lagi.

Hubungan antara dua negara bekas Uni Soviet itu tegang sejak 1991 ketika militer Armenia menduduki Upper Karabakh, atau Nagorno-Karabakh, wilayah Azerbaijan yang diakui secara internasional.

Empat resolusi Dewan Keamanan PBB dan dua resolusi dari Majelis Umum PBB serta organisasi internasional menuntut "penarikan pasukan pendudukan segera, lengkap dan tanpa syarat" dari wilayah Azerbaijan yang diduduki.

Sekitar 20 persen wilayah Azerbaijan - termasuk Nagorno-Karabakh dan tujuh wilayah yang berdekatan - berada di bawah pendudukan Armenia secara ilegal selama hampir tiga dekade.

Gencatan senjata, bagaimanapun, disetujui pada 1994. Kekuatan dunia termasuk Rusia, Prancis, dan Amerika Serikat telah menyerukan gencatan senjata yang berkelanjutan.

Turki, sementara itu, mendukung hak Baku untuk membela diri dan menuntut penarikan pasukan pendudukan Armenia.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/pbb-khawatirkan-kemungkinan-kejahatan-perang-di-karabakh-/2028889
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement