Senin 02 Nov 2020 21:33 WIB

BPJS Bayar Klaim Covid-19 Mataram Capai Rp 11 M

Dana Rp 11 miliar itu merupakan klaim usulan pertama yang dicairkan dalam dua tahap

Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram dr H Lalu Herman Mahaputra menyebutkan klaim perawatan pasien Covid-19 hingga saat ini sudah terbayarkan Rp 11 miliar dari total estimasi klaim Rp 30 miliar.

"Dana Rp 11 miliar itu merupakan klaim usulan pertama yang dicairkan dalam dua tahap, pertama dibayarkan Rp 7 miliar, kemudian ada penambahan Rp 4 miliar," katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (2/11).

Baca Juga

Menurut dr Jack begitu Dirut RSUD Kota Mataram ini disapa, untuk usulan pencairan biaya perawatan pasien Covid-19, dilakukan per klaim tidak merinci per bulan dengan total estimasi usulan yang diklaim Rp 30 miliar dengan terealisasi Rp 11 miliar. "Total klaim sebesar Rp 30 miliar itu bentuknya usulan, yang kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan jika sudah disetujui barulah dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan," katanya.

Sementara, lanjutnya, untuk masalah administrasi dan persyaratan permohonan pembayaran klaim sudah rampung diserahkan ke BPJS dan saat ini pada tahap verifikasi. "Kita berharap sisa klaim biaya perawatan pasien Covid-19 tersebut bisa segera dicairkan, agar tidak mengganggu kondisi keuangan daerah," katanya.

Ditambah dr Jack, sejak enam hari terakhir ini RSUD Kota Mataram tidak ada merawat pasien positif Covid-19. Tapi, kalaupun ada rilis dari Tim Gugus Tugas Covid-19, terhadap tambahan pasien Covid-19, mungkin mereka dirawat di RSU Provinsi NTB, rumah sakit swasta atau isolasi mandiri karena kondisinya baik. "Tapi pasien positif Covid-19, di RSUD Mataram dalam enam hari terakhir ini kosong," katanya.

Namun demikian, lanjutnya, para tenaga medis di RSUD Kota Mataram tetap menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap seperti saat penangan pasien Covid-19, terutama untuk di ruang unit gawat darurat (UGD) zona merah. "Sedangkan untuk tenaga medis pada pelayanan lain, menggunakan APD standar dengan menggunakan masker dan sarung tangan, tidak menggunakan pakaian hazmat," katanya menambahkan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement