Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Sirekap Jadi Instrumen Rekapitulasi Suara Pilkada 2020

Ahad 01 Nov 2020 14:42 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Indira Rezkisari

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan KPU akan menerapkan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai instrumen rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan KPU akan menerapkan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai instrumen rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sirekap akan bantu percepat kerja di PPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai instrumen rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Untuk aturan teknisnya, KPU masih menyusun rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada.

"Kita itu menggunakan instrumen Sirekap inilah untuk membantu mempercepat kerja di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Tidak menulis-nulis lagi dalam salinan-salinan kertas tetapi sudah digital," ujar Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik saat dihubungi Republika, Ahad (1/11).

Baca Juga

Ia mengatakan, penggunaan Sirekap bisa mengurangi pemakaian kertas dan meringkas proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. Dengan Sirekap, proses rekapitulasi di tingkat tempat pemungutan suara (TPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) cukup menulis formulir C-Hasil-KWK dalam kertas berukuran besar.

Seluruh dokumen hasil pemungutan yang sebelumnya bernama C-KWK, C1-KWK, dan C.1Plano-KWK, kini dituangkan dalam satu formulir model C-Hasil-KWK. C-Hasil-KWK merupakan sertifikat hasil dan rincian pemungutan dan penghitungan perolehan suara di TPS.

C-Hasil-KWK inilah yang kemudian dipotret oleh petugas KPPS menggunakan telepon pintar, kemudian diunggah ke aplikasi Sirekap. Aplikasi Sirekap terlebih dahulu dipasang di telepon pintar milik KPPS.

Foto C-Hasil-KWK yang diunggah ke Sirekap akan dikonversi oleh sistem. Pihak saksi dari masing-masing pasangan calon maupun tim pengawas akan mendapatkan akses Sirekap untuk memantau dan mengawasi hasil konversi tersebut.

Setelah proses di TPS selesai, tahap proses rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai masuk di tingkat kecamatan. Evi mengatakan, proses rekapitulasi suara berjalan sama seperti biasa, dengan digelarnya rapat pleno rekapitulasi yang diikuti KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta para saksi  dari setiap pasangan calon.

Bedanya, yang menjadi bahan PPK melakukan rekapitulasi ialah C.Hasil-KWK dalam bentuk digital melalui aplikasi Sirekap, bukan lagi kertas. Hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan ini lalu dituangkan dalam formulir model D.Hasil Desa/Kelurahan-KWK dan D.Hasil Kecamatan-KWK.

D.Hasil Desa/Kelurahan-KWK merupakan sertifikat rekapitulasi hasil dan rincian penghitungan perolehan suara dari setiap TPS dalam wilayah desa/kelurahan di tingkat kecamatan. Sementara, D.Hasil Kecamatan-KWK ialah berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan.

"Jadi nanti mereka ambil dari aplikasi ditarik terus langsung ditayangkan di layar, jadi mereka membaca, forum rekapitulasi itu tetap berlangsung bukan itu (Sirekap) langsung disahkan," kata Evi.

Formulir D.Hasil Desa/Kelurahan-KWK dan D.Hasil Kecamatan-KWK disetujui dan ditandatangani oleh semua pihak. Formulir yang sudah ditandatangani kemudian dipindai dan diunggah ke Sirekap.

Namun, jika ada saksi menyatakan ada datanya yang tidak sesuai dengan Sirekap, forum dapat membuka foto C.Hasil-KWK. Apabila saksi tidak merasa cocok juga, kotak suara dapat dibuka dalam forum tersebut.

"Kalau misalnya ada yang tidak (setuju), tinggal (tunjukkan) foto, kalau foto tidak cocok juga misalnya, bisa dibuka kotak suara, karena ada C.Hasil-KWK lengkap," tutur Evi

Mekanisme serupa juga dilakukan dalam proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Evi mengatakan, dalam proses rekapitulasi di setiap tingkatan, terbuka ruang untuk pihak saksi mengajukan keberatan.

Namun, Evi mengakui, aturan teknis dalam rancangan perubahan PKPU tentang rekapitulasi yang diuji publik pada 30 Oktober belum sempurna. KPU mengaku, masih menerima masukan atas rancangan setiap ketentuan rekapitulasi dengan menggunakan Sirekap ini, termasuk mitigasi yang rinci terhadap pengajuan keberatan pelaksanaan rekapitulasi.

"Kemarin ada masukkan dari pertemuan uji publik supaya didetailkan, sehingga nanti teman-teman di bawah itu bisa langsung menyelesaikan persoalan, itu sedang kami siapkan juga, akan kita sempurnakan," ucap Evi.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler