Sabtu 31 Oct 2020 20:43 WIB

Siti Fadilah Bebas, KPK Berharap Masa Pidana Beri Efek Jera

Siti Fadilah hari ini bebas murni setelah menjalani pidana 4 tahun penjara.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) periode 2004-2009, Siti Fadilah Supari telah bebas murni usai menjalani hukuman selama 4 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005 dan menerima gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar. Menanggapi bebasnya Siti Fadilah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar pidana yang menjerat Siti Fadilah menjadikan efek jera bagi para penyelenggara negara lainnya.

"KPK berharap bahwa para narapidana Tipikor yang sudah menjalani masa pidananya untuk dapat menjadi efek jera bagi para penyelenggara negara lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama, " kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Sabtu (31/10).

Baca Juga

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan, Fadilah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok dan pidana denda. Adapun, pidana tambahan berupa uang pengganti juga telah dibayarkan ke negara.

Fadilah telah diserahterimakan dari pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta ke pihak kuasa hukum yang bersangkutan. "Proses berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," ujar Rika dalam keterangannya, Sabtu (31/10).

Siti Fadilah pada 16 Juni 2017 divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah harus membayar uang pengganti Rp 550 juta karena dinilai terbukti melakukan dua perbuatan. Perbuatan pertama yaitu merugikan keuangan negara senilai Rp 5,783 miliar dalam kegiatan pengadan alkes guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement