Sabtu 31 Oct 2020 13:09 WIB

BPH Migas Percepat Implementasi Penggunaan LNG Kereta Api

PT KAI telah menggelar uji coba penggunaan LNG untuk kereta api

 Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa, Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogi beserta Tim melakukan kunjungan kerja ke Kantor PT KAI DAOP 2 Bandung. Kunjungan ini dalam rangka Pengaturan dan Pengawasan atas Penyediaan dan Pendistribusian BBM khususnya untuk Pemantauan Pemanfaatan Kuota dan Realisasi Jenis BBM Tertentu (JBT) Konsumen Pengguna Kereta Api Umum Penumpang dan Barang serta Pembahasan Potensi Pemanfaatan LNG untuk efisiensi penggunaan BBM di lokomotif dan gerbong kereta, Jumat (30/10).
Foto: BPH Migas
Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa, Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogi beserta Tim melakukan kunjungan kerja ke Kantor PT KAI DAOP 2 Bandung. Kunjungan ini dalam rangka Pengaturan dan Pengawasan atas Penyediaan dan Pendistribusian BBM khususnya untuk Pemantauan Pemanfaatan Kuota dan Realisasi Jenis BBM Tertentu (JBT) Konsumen Pengguna Kereta Api Umum Penumpang dan Barang serta Pembahasan Potensi Pemanfaatan LNG untuk efisiensi penggunaan BBM di lokomotif dan gerbong kereta, Jumat (30/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa, Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogi beserta Tim melakukan kunjungan kerja ke Kantor PT KAI DAOP 2 Bandung. Kunjungan ini dalam rangka Pengaturan dan Pengawasan atas Penyediaan dan Pendistribusian BBM khususnya untuk Pemantauan Pemanfaatan Kuota dan Realisasi Jenis BBM Tertentu (JBT) Konsumen Pengguna Kereta Api Umum Penumpang dan Barang serta Pembahasan Potensi Pemanfaatan LNG untuk efisiensi penggunaan BBM di lokomotif dan gerbong kereta, Jumat (30/10). 

Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa pertemuan ini fokus bicara mengimplementasikan pemanfaatan LNG untuk Bahan Bakar Kereta Api. Hal ini sebagai tindak lanjut dari komitmen (MoU) antara Pertamina dengan KAI pada tahun 2015.

Ifan sapaan untuk M. Fanshurullah Asa menjelaskan bahwa BPH Migas menginisiasi mengambil alih pertemuan ini untuk menghilangkan kesan saling menunggu. Menurut Ifan salah satu tugas BPH Migas sesuai UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas pasal 46 ayat 2 adalah meningkatkan pemanfaatan gas bumi untuk kepentingan dalam negeri. 

Lebih lanjut Ifan menyampaikan bahwa terkait pengaturan pemanfaatan LNG Nasional telah diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 1088 K/20/MEM/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Pengawasan, Pengaturan dan Pengendalian Kegiatan Usaha Hulu dan Hilir Minyak dan Gas Bumi. Sesuai Kepmen tersebut BPH Migas mempunyai kewenangan:

1. Mengusulkan kebijakan pemanfaatan LNG dalam Negeri 

2. Memberikan informasi mengenai ruas pipa transmisi atau wilayah distribusi tertentu tertentu berkaitan dengan pemberian Izin Usaha Pengangkutan gas hasil regasifikasi LNG melalui pipa. 

3. Menetapkan persyaratan dan melaksanakan lelang dalam kegiatan pengangkutan gas hasil regasifikasi LNG melalui pipa pada ruas tertentu atau wilayah distribusi tertentu.

4. Menetapkan dan memberitahukan pemenang lelang kepada Menteri. 

5. Menetapkan tarif pengangkutan gas hasil regasifikasi LNG melalui pipa dengan prinsip tekno ekonomi.

6. Memberikan hak khusus pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada ruas tertentu atau wilayah distribusi tertentu pengangkutan Gas hasil regasifikasi LNG melalui pipa kepada Badan Usaha. 

7. Melakukan pengaturan dan pengawasan atas kegiatan usaha pengolahan regasifikasi LNG, pengangkutan, penyimpanan dan niaga LNG berdasarkan Izin Usaha. 

"Nah, jika mengacu pada kepmen ESDM ini sebenarnya sudah clear, tidak ada keraguan siapa yang mesti mengambil peranan" jelas Ifan.

Direktur Pengelolaan Sarana PT KAI Azahari mengungkapkan bahwa Rencana Penggunaan LNG sebagai bahan bakar Kereta Api ini telah dimulai sejak tahun 2015 yang ditandai dengan penandatangan Nota Kesepahaman antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) (“PT KAI”) tanggal 28 Agustus 2015 tentang kerjasama bisnis dalam sinergi BUMN dimana salah satu lingkupnya adalah pelaksanaan konversi HSD menjadi Diesel Dual Fuel (“DDF”) LNG. Hal ini untuk mendukung Program Pemerintah dalam rangka untuk kedaulatan energi, diversifikasi energi dengan melakukan konversi pemakaian BBM ke Gas, dan percepatan bauran energi menggunakan bahan bakar gas.

Lebih lanjut Azahari menjelaskan telah dilakukan berbagai tahapan uji coba penggunaan LNG sebagai bahan bakar kereta api. Pada 23 November 2016 telah dilakukan uji statis di Balai Yasa Yogyakarta dengan pendampingan tim ahli.

Setelah uji statis berhasil dilakukan uji coba dinamis pada KA 25/28 (Gopar) dan Kereta Api Lokal Bandung pada Desember 2016 serta Kereta Api Harina relasi Bandung-Pasar Turi (31 Juli-5 Agustus 2017). Setelah Uji dinamis kemudian dilakukan uji statis lagi di Balai Yasa Yogyakarta pada Oktober 2017 untuk mengukur solar dengan flowmeter dan massa LNG.

Pengujian dinamis yang dilakukan membuktikan bahwa peralatan instalasi tidak mengalami kendala selama kondisi operasional, tidak terdapat kebocoran atau kerusakan. Pada saat pengujian terakhir di Balai Yasa Yogyakarta, diketahui bahwa efisiensi penggunaan DDF LNG pasti lebih rendah dibandingkan menggunakan solar murni. Subtitusi LNG dapat mencapai 20 hingga 80 persen.

"Waktu uji coba hasilnya cukup bagus, tapi setelah itu penyediaan atau suplay gas tidak siap, jika itu dipakai dengan ketidasiapan suplai LNG jatuhnya menjadi mahal, dan tidak ada inisiatif dari berbagai pihak sehingga seperti hilang begitu saja tidak ada kelanjutannya" ungkap Azahari.

Azahari berharap dengan pertemuan yang diinisiasi oleh BPH Migas dengan menghadirkan PGN LNG, Pertagas Niaga, dan Pertamina berharap penggunaan LNG untuk bahan bakar kereta api dapat terwujud dan KAI pasti siap mendukung apalagi untuk efisiensi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement