Sabtu 31 Oct 2020 07:57 WIB

Pencuri dan Pelaku Penikaman di Tambora Diringkus

Tersangka pencuri ponsel merupakan eks narapidana yang pernah ditangkap pada 2017.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pisau untuk menusuk (ilustrasi).
Foto: PhotoStack
Pisau untuk menusuk (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora, Jakarta Barat, menciduk pelaku penikaman di Kelurahan Tanah Sereal berinisial SH alias UK (24 tahun) pada Rabu (28/10) dini hari WIB, sekitar satu jam setelah insiden nahas tersebut terjadi. Korban bernama Ruly Setiohadi alias Abi (38) tahun) tewas seketika dengan luka tusuk.  

“Petugas kami berhasil melakukan penangkapan kurang dari satu jam setelah kami mendapati adanya laporan pembunuhan, serta mencocokkan dengan pangkalan data dari pelaku kejahatan,” ujar Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi dalam keterangan di Jakarta, Jumat (30/10).

Faruk menjelaskan, insiden itu bermula ketika Abi berusaha menghentikan aksi maling ponsel di Jalan Pekapuran 2, RT 09, RW 06, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora pada Rabu dini hari WIB. Abi mengetahui ada pencuri lantaran istrinya sempat memergoki seorang laki-laki tidak dikenal menggunakan kaus biru tua dan topi cokelat, berusaha mengambil ponsel miliknya yang berada di balik pintu dengan gagang sapu.

Istri korban yang berteriak kencang sampai membangunkan suaminya. Abi pun mengejar pelaku hingga menuju gudang tempat kos yang menjadi lokasi penusukan. Faruk menambahkan, mendengar ada orang berteriak, warga sekitar yang menjadi saksi, yaitu Sigit Amrulloh dan Samsudin ikut menyusul Abis. Keduanya ingin membantu korban menangkap pelaku. Sayangnya, pelaku berhasil menikam Abi di bagian dada dan kabur.

“Korban kemudian keluar dari lokasi itu dan jatuh tersungkur, tengkurap di lantai. Korban dibawa ke Puskesmas Tambora untuk pertolongan medis, namun tidak dapat terselamatkan,” ujar Faruk.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suparmin, menjelaskan, jajarannya bergerak cepat mencari bukti dan informasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapat informasi adanya pelaku pencurian yang menikam warga.

Dari hasil pengumpulan bukti dan penggalian informasi dari beberapa saksi di lapangan, sambung dia, semua ciri-cirinya mengarah kepada berinisial SH alias UK. Polisi pun bergerak menangkap SH yang sedang berada di kediamannya, yang lokasanya tidak jauh dari rumah korban di Jalan Tanah Sereal Nomor 18.

Menurut Suparmin, tersangka diketahui merupakan eks narapidana yang pernah ditangkap pada 2017. Pihaknya juga melakukan tes urine, dan ternyata SH positif mengonsumsi narkoba. Polisi pun menjerat pelaku dengan Pasal 339 KUHP dengan ancaman penjara di atas 15 tahun. “Dari hasil penyidikan, pelaku merupakan residivis atas berbagai kasus,” ujar Suparmin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement