Sabtu 31 Oct 2020 07:44 WIB

Polres Jakbar Tangkap Penganiaya Warga Pakistan

Penganiayaan berawal dari pelaku yang tak suka korban bunyikan klakson.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap BIT (33 tahun), seseorang diduga sebagai penganiaya warga Pakistan. Penganiayaan dipicu suara klakson saat berkendara.

"Ya benar kejadian tersebut terjadi pada 24 Agustus 2020 yang lalu. Saat korban berpapasan dengan pengendara lain lalu korban membunyikan klaksonnya, kemudian timbul penganiayaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi, di Jakarta, Jumat.

Arsya mengatakan, masih ada pelaku lainnya yakni DT, sedang dalam pengejaran petugas.

Korban bernama Muhammad Imran (28) dianiaya oleh dua orang di Jalan Tomang Pulo Gang V Jati Pulo, Palmerah, Jakarta barat.

Hal itu terjadi saat kendaraan milik korban dengan pelaku berpapasan. Kemudian korban membunyikan klakson. Namun pelaku tersinggung. Pelaku yang pada saat itu berboncengan dengan temannya, turun dari kendaraan kemudian menghampiri korban dan terjadi cek cok mulut.

“Korban dipukul, hingga diserang dengan senjata tajam sehingga mengalami luka goresan pada bagian punggung dan luka di sekitar kepala korban. Kemudian korban langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat,” kata Arsya.

Di bawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro JakartaBarat AKPDimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat Ipda M Rizky Ali Akbar, tim melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara.

Kemudian pada 27 Oktober 2020, polisi menangkap BIT (33) yang saat itu sedang bersembunyi di rumah keluarga lainnya. Adapun barang bukti yang berhasil disita dari penangkapan tersebut diantaranya berupa satu buah jaket tersangka saat di TKP, satu buah ponsel milik tersangka, satu KTP tersangka, lima buah kartu ATM dan dua jam tangan.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement