Jumat 30 Oct 2020 21:11 WIB

MUI Desak Mahkamah Uni Eropa Beri Sanksi Tegas ke Prancis

Umat Islam Indonesia pun diserukan untuk memboikot produk-produk Prancis.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
MUI Desak Mahkamah Uni Eropa Beri Sanksi Tegas ke Prancis. Gedung Majelis Ulama Indonesia
Foto: Tahta/Republika
MUI Desak Mahkamah Uni Eropa Beri Sanksi Tegas ke Prancis. Gedung Majelis Ulama Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Mahkamah Uni Eropa untuk segera mengambil tindakan dan hukuman kepada Prancis. Hal ini menyusul sikap dan pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang telah menghina dan melecehkan Nabi Muhammad SAW.

“MUI Mendesak Mahkamah Uni Eropa menjatuhkan sanksi kepada Prancis,” bunyi surat pernyataan sikap MUI bernomor 1823 Tahun 2020 yang diterima Republika.co.id, Jumat (30/10).

Baca Juga

Surat yang ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas ini juga memasukkan poin lainnya. Yaitu memberikan imbauan kepada para dai/khatib/mubaligh/asatidz agar menyampaikan pesan materi khutbah Jumat yang mengecam penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW.

Selain itu, MUI juga mengimbau kepada umat Islam Indonesia agar dapat menyampaikan aspirasi dengan cara-cara yang damai dan beradab. Berkenaan dengan itu, MUI juga mendukung sikap Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang beranggotakan Turki, Qatar, Kuwait, Pakistan, Bangladesh yang memboikot produk Prancis. Umat Islam Indonesia pun diserukan untuk memboikot produk-produk Prancis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement