Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Masyarakat Dinilai Bisa Patuhi Protokol Kesehatan Pilkada

Jumat 30 Oct 2020 09:35 WIB

Red: Andi Nur Aminah

Executive Director of Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago.

Executive Director of Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago.

Foto: Dok. Pribadi
Pemerintah jangan bosan terus mengingatkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Analis politik Pangi Syarwi Chaniago menyatakan masyarakat bisa mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, asalkan terus diingatkan. Menurut Pangi, pemerintah terutama penyelenggara pemilu, harus terus mengingatkan masyarakat, agar mematuhi protokol kesehatan. Sehingga pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember mendatang, berjalan lancar dan memenuhi aturan protokol kesehatan.

Menurut Pangi, pemerintah jangan bosan untuk terus mengingatkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, pada semua kegiatan tahapan pilkada yang melibatkan masyarakat, misalnya kampanye. "Saya percaya, masyarakat bisa mematuhi aturan untuk menerapkan protokol kesehatan, asalkan terus diingatkan," kata Direktur Eksekutif Voxpol Center ini, Jumat (30/10).

Baca Juga

Pangi menegaskan, protokol kesehatan harus terus diterapkan pada semua tahapan pilkada serentak 2020 guna mencegah penyebaran Covid-19.

Menurut Pangi, kalau masyarakat tidak disiplin dan tidak menerapkan protokol kesehatan pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020, dikhawatirkan penyebaran COVID-19 akan meningkat lagi. Pilkada serentak tahun 2020 akan dilaksanakan secara serentak di 270 daerah, pada 9 Desember mendatang.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 mengatur tahapan kampanye pilkada serentak tahun 2020, yakni pada 26 September hingga 5 Desember 2020. Rinciannya adalah pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kegiatan lainnya (26 September - 5 Desember 2020). Kedua, debat publik/terbuka antar pasangan calon (26 September - 5 Desember 2020). Ketiga, kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik (22 November - 5 Desember 2020). Keempat, masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (6 - 8 Desember 2020).

 

Sumber : Antara
 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler