Jumat 30 Oct 2020 06:46 WIB

1.996 WNA Tinggal di Sulsel, Mayoritas Ilegal

Imigran ilegal atau pencari suaka politik yang menetap di Sulsel masuk melalui IOM.

Ilustrasi petugas Imigrasi menggiring Warga Negara Asing (WNA).
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi petugas Imigrasi menggiring Warga Negara Asing (WNA).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan mencatat sebanyak 1.996 warga negara asing (WNA) yang tinggal di provinsi ini hingga Oktober 2020. Kepala Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida mengatakan, data yang tercatat untuk semua warga negara asing (WNA) yang tinggal di Sulsel per 29 Oktober 2020 sudah mencapai 1.996 orang.

"Angkanya sudah 1.996 orang. Itu terdiri dari migran ilegal atau pencari suaka politik sebanyak 1.672 orang dan sebanyak 324 orang lainnya adalah WNA yang tinggal sesuai persyaratan undang-undang," ujarnya di Makassar, Kamis (29/10).

Baca Juga

Ia menjelaskan, imigran ilegal atau pencari suaka politik yang menetap di Indonesia khususnya di Sulsel itu masuk melalui Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) Makassar dan akomodasi atau biaya hidupnya ditanggung sepenuhnya oleh Badan Migrasi PBB itu.

Dodi mengatakan, 1.672 pencari perlindungan hidup setelah meninggalkan negaranya itu menetap di 22 rumah tinggal (community house) di Kota Makassar.

Sementara untuk WNA Pemegang Izin Tinggal sebanyak 324 orang. Mereka pemegang izin tinggal itu ialah pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK maksimal 180 hari sebanyak 62 orang, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maksimal 2 tahun (245 orang) dan pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP/WNA Penduduk Tetap) sebanyak 17 orang.

"Data tersebut bersumber dari 'Tagarasing' yaitu data warga negara asing yang bersumber dari Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) pada Kantor Imigrasi (Kanim) Makassar, Parepare dan Palopo serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) yang berada di daerah Gowa," katanya.

Data pengungsi bersumber dari Rudenim karena menurut Peraturan Presiden No.125/2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri, yang berwenang melakukan pengawasan dan pendataan pengungsi adalah Rudenim.

Dodi mengatakan, data pengungsi ini tidak termasuk data pengungsi mandiri yaitu migran ilegal yang memiliki surat keterangan sebagai pengungsi dari UNHCR tetapi biaya kehidupannya tidak ditanggung IOM melainkan ditanggung sendiri.

Adapun data WNA pemegang izin tinggal adalah data WNA yang pernah mengajukan izin tinggal atau memperpanjangdi masing-masing kanim.

"Ini artinya data sebanyak 324 WNA itu tidak termasuk WNA yang baru datang atau tinggal di Sulawesi Selatan untuk sementara sehingga belum melakukan permohonan perpanjangan/mutasi izin tinggal di kantor imigasi Sulawesi Selatan," terangnya.

Dari sejumlah 324 orang WNA itu, lanjut dia, mereka yang berada di wilayah kerja Kanim Makassar sebanyak 185 orang, Kanim Parepare 74 orang dan Kanim Palopo 65.

Terkait dengan keberadaan pengungsi, Dodi menyatakan bahwa selama mereka masih memiliki Kartu Pengungsi dari UNHCR yang sah dan masih berlaku, menurut hukum internasional, negara manapun tidak boleh mengembalikan mereka ke negaranya karena mereka itu biasanya orang-orang yang melarikan diri dari negaranya sehubungan dengan terancam jiwa atau kehidupannya.

"Mereka dapat dikeluarkan dari wilayah Indonesia ketika ada negara ketiga yang mau menampungnya sebagai pengungsi atau ketika mereka ingin pulang ke negaranya secara sukarela (voluntary return)," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement