Jumat 30 Oct 2020 00:55 WIB

'Hadiah kepada Instansi Diadministrasikan sebagai BMN'

Gratifikasi ilegal memiliki dua dimensi, yaitu pencegahan dan penindakan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ipi Maryati.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ipi Maryati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) telah memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal pemberian sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda. Sepeda lipat tersebut merupakan edisi khusus Sumpah Pemuda, pemberian CEO PT Roda Maju Bahagia, Hendra, dan presenter Daniel Mananta. 

Dalam klarifikasinya, dijelaskan bahwa sepeda lipat tersebut ditujukan untuk instansi KSP dan bukan untuk individu. Terkait hal itu, KPK mengingatkan bahwa pemberian sepeda tersebut menjadi hibah kepada instansi yang harus dicatatkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan setelahnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan institusi dalam pelaksanaan tugas yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. 

"Perlu diketahui bahwa, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Gratifikasi ilegal bila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban.  Karenanya, wajib dilaporkan kepada KPK," tegas Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (29/10). 

Ipi menerangkan, gratifikasi ilegal memiliki dua dimensi, yaitu pencegahan dan penindakan. Jika penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan penerimaan gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja, maka gugur ancaman pidananya. 

Sebaliknya, jika tidak melaporkan dan terbukti menerima, maka sanksi pemidanaan sebagaimana diatur dalam pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan. Dalam hal pemberian jika diberikan kepada institusi dan bukan individu, maka tidak termasuk kategori gratifikasi. Sehingga, tidak wajib untuk dilaporkan. 

Namun demikian, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, KPK minta kepada institusi yang menerima hadiah, sumbangan, hibah atau filantropi dari masyarakat agar mengadministrasikan dan mempublikasikan penerimaan serta pemanfaatannya. Hal ini sejalan dengan PMK No 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.

Sebelumnya, Daniel Mananta menyerahkan sejumlah sepeda untuk perayaan sumpah pemuda melalui KSP. Sesuai UU, penyampaian laporan penerimaan gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak barang tersebut diterima. 

Selanjutnya setelah laporan diterima, KPK akan menganalisis dan menetapkan status sumbangan sepeda tersebut. KPK akan menetapkan status penerimaan gratifikasi tersebut apakah menjadi milik negara atau milik penerima. 

Sepeda lipat tipe ecosmo 10 Sp Damn yang dibuat khusus untuk memperingati Sumpah Pemuda diserahkan kepada Kepala Staf Presiden Moeldoko. Dalam keterangannya, Moeldoko mendukung pengembangan produk buatan anak bangsa. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement