Kamis 29 Oct 2020 18:29 WIB

KPK Tangkap Buron Tersangka Penyuap Nurhadi

Hiendra Soenjoto ditangkap di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap buron kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hiendra Soenjoto (HSO). Setelah sembilan bulan menjadi buron, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) itu ditangkap di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan.

"Benar penyidik KPK hari ini berhasil menangkp DPO KPK atas nama tersangka HSO dalam perkara Tipikor dugaan suap pengurusan perkara MA tahun 2011-2016," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Kamis (29/10).

Baca Juga

Ali mengatakan saat ini, Hiendra sudah berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. "Saat ini yang bersangkutan sudah berada di kantor KPK dan masih dalam pemeriksaan tim penyidik KPK," ucapnya.

"Info lengkapnya akan disampaikan dalam konferensi pers malam ini," tambah Ali.

KPK mentersangkakan Hiendra memberikan uang untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya bersama dengan Mantan Sekertaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. Diketahui, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Lembaga Antirasuah menjadikannya buron setelah tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 6 Desember 2019, dan untuk kepentingan penyidikan para tersangka sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Desember 2019. Nurhadi bahkan telah mengajukan praperadilan dan telah di tolak oleh Hakim PN Jakarta selatan pada tanggal 21 Januari 2020.

Jaksa Penuntut Umum KPK pada Kamis (22/10) pekan lalu, mendakwa mantan Nurhadi bersama-sama menantunya Rezky Herbiyono menerima suap Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT MIT Hiendra Soenjoto. Tak hanya suap, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/10).

Nuradi memilih tidak akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Ia pun menyangkal dakwaan jaksa.

"Sudah jelas saya mengerti yang disampaikan dakwan kesatu pertama dan dakwaan kedua. Jelas dan sekaligus yang mulia saya sampaikan saya tidak menyampaikan eksepsi saya mohon keadilan yang seadil-adilnya. Semua tidak benar akan saya buktikan," kata Nurhadi usai mendengarkan dakwaannya di Rutan C1 KPK, Kamis (22/10).

photo
Daftar Penggunaan Uang Suap oleh Nurhadi - (Infografis Republika.co.id)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement