Kamis 29 Oct 2020 15:11 WIB

Sejumlah Pengunjung Ragunan Disanksi karena tak Pakai Masker

Jumlah pengunjung yang tak menggunakan masker lebih banyak saat libur panjang ini.

Rep: Febryan A / Red: Andi Nur Aminah
Warga mengunjungi Taman Margasatwa Ragunan, di Jakarta, Rabu (28/10/2020). Warga mulai memadati sejumlah tempat wisata dan rekreasi pada masa cuti bersama dan libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warga mengunjungi Taman Margasatwa Ragunan, di Jakarta, Rabu (28/10/2020). Warga mulai memadati sejumlah tempat wisata dan rekreasi pada masa cuti bersama dan libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satpol PP Jakarta Selatan (Jaksel) Ujang Harmawan, mengatakan, pihaknya meningkatkan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah tempat wisata karena sudah memasuki periode libur panjang akhir Oktober. Walhasil, di Kebun Binatang Ragunan, Pasar Minggu, kedapatan sejumlah pengunjung tak menggunakan masker.

Ujang mengatakan, jajarannya melakukan pengawasan di tiga titik, yakni di pintu utama, pintu timur, dan di Jalan RM Harsono. "Kemarin (28/10) ada empat orang yang kita berikan sanksi," kata Ujang kepada Republika.co.id, Kamis (29/10).

Baca Juga

Sedangkan hari ini, lanjut dia, jumlah pengunjung yang tak menggunakan masker lebih banyak. Tercatat ada tiga orang yang tak menggunakan masker lalu dijatuhi sanksi kerja sosial. Terdapat pula tiga orang yang dijatuhi sanksi denda administrasi.

Ujang menambahkan, jajarannya memang meningkatkan pengawasan saat periode libur panjang kali ini. Terutama di tempat-tempat wisata. "Di Jakarta Selatan ini, selain mal, tempat wisata juga kita lakukan pengawasan. Misalnya, Setu Babakan dan Taman Margasatwa Ragunan," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menghimbau warganya untuk tetap di rumah saja pada saat libur panjang akhir Oktober 2020. Imbauan disampaikan guna meredam penularan Covid-19 di DKI Jakarta yang masih tinggi. Apalagi kerap ada lonjakan kasus Covid-19 pasca libur panjang.

Pemerintah pusat memutuskan 28 Oktober dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Alhasil, akan ada libur panjang selama lima hari, yakni sejak 28 Oktober hingga 1 November 2020.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement