Kamis 29 Oct 2020 13:50 WIB

KKP Sidak Pastikan Ekspor Benih Lobster Sesuai Regulasi

Sidak dilakukan ke beberapa lokasi penampungan Benih Bening Lobster (BBL).

Benih lobster (foto ilustrasi).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Benih lobster (foto ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa lokasi penampungan Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah Tangerang, Banten. Sidak ini untuk memastikan ekspor BBL dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.

"Kami ingin memastikan apakah semua standard operating procedure (SOP) dan aturan main terkait ekspor BBL dilaksanakan dan dipatuhi oleh pelaku usaha," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Tb Haeru Rahayu, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (29/10).

Baca Juga

Menurut Dirjen yang akrab dipanggil Tebe ini, sidak dilakukan guna memastikan bahwa keran ekspor BBL yang sudah dibuka oleh KKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sidak yang dilaksanakan di PT Dua Putra Perkasa dan PT Mina Jaya Wysia pada 28 Oktober 2020, Dirjen PSDKP dan Plt Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini melakukan pemeriksaan terhadap BBL yang ditampung di fasilitas milik kedua perusahaan tersebut.

Selain itu, dalam sidak tersebut juga diperiksa terkait kesesuaian jumlah BBL yang akan diekspor tersebut juga dicek oleh aparat KKP.

Meskipun tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran pada saat sidak tersebut, Tebe memastikan bahwa pengawasan terhadap tata kelola lobster akan semakin diintensifkan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran maupun kecurangan.

Hal senada juga disampaikan oleh Muhammad Zaini yang menyatakan pentingnya melihat implementasi tata niaga lobster di lapangan.

"Kami akan menelusuri ke lapangan, bagaimana implementasi tata niaga lobster ini termasuk sampai pada nelayan yang menangkap BBL," ujar Zaini.

Pemanfaatan lobster telah diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 12/PERMEN-KP/2020. Dengan peraturan tersebut, Menteri Edhy Prabowo berharap pemanfaatan lobster dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan, meningkatkan geliat usaha budidaya, sekaligus menambah pendapatan negara dengan tetap mempertimbangkan aspek-aspek keberlanjutan baik dari sisi ekologi, sosial maupun ekonomi.

Sebelumnya terkait lobster, Kepala Badan Riset dan SDM Kelautan dan Perikanan KKP Sjarief Widjaja menyebut bahwa aktivitas pelepasliaran lobster yang digalakkan KKP dapat membuat sejumlah kawasan perairan menjadi penuh dengan komoditas lobster tersebut.

"Hasilnya luar biasa. Daerah yang tadinya tidak ada lobster, jadi penghasil lobster. Yang tadinya tidak ada lobster, sekarang jadi penuh dengan lobster, dan akhirnya menjadi mata pencaharian bagi masyarakat. Nah ini suatu langkah maju dari kita semua," kata Sjarief Widjaja.

Menurut Sjarief, pelepasliaran biota laut termasuk lobster tersebut bukan yang pertama kali, namun sudah sering KKP lakukan di berbagai wilayah Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement