Kamis 29 Oct 2020 10:32 WIB

Menag Fachrul Razi Tanggapi Pernyataan Macron Soal Islam

Menag Fachrul Razi menilai Macron menyinggung perasaan umat Islam.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Menag Fachrul Razi Tanggapi Pernyataan Macron Soal Islam. Foto: Menag Fachrul Razi
Foto: Dok Kemenag
Menag Fachrul Razi Tanggapi Pernyataan Macron Soal Islam. Foto: Menag Fachrul Razi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mendukung sikap Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia yang memanggil Duta Besar Prancis dan menyampaikan kecaman terhadap pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang dinilai menghina Islam. Menurut Menag, pernyataan Presiden Prancis melukai perasaan Muslim karena mengaitkan agama Islam dengan tindakan terorisme.

"Setiap umat beragama harus menghormati simbol-simbol agama yang dianggap suci oleh pemeluk agama lain, termasuk terkait pemahaman visualisasi Nabi Muhammad,” kata Menag melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Kamis (29/10).

Baca Juga

Menag mengatakan, kebebasan berpendapat atau berekspresi tidak boleh dilakukan melampaui batas atau kebablasan sehingga mencederai kehormatan, kesucian, dan kesakralan nilai dan simbol agama apapun. Menurut Menag, menghina simbol agama adalah tindakan kriminal. Pelakunya, harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan ditindak sesuai ketentuan hukum.

Namun demikian, Menag juga mengingatkan bahwa Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri apalagi dengan melakukan pembunuhan. Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

 

Menag juga mengimbau agar umat Islam di Indonesia tidak terpancing melakukan tindakan anarkis. Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri. “Keagungan Islam tidak bisa ditegakkan dengan melanggar nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Menag.

Menag mengingatkan umat Islam agar menunjukan sikap tegas dengan tetap menjunjung tinggi watak umat beragama yang menolak tindak kekerasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement