Rabu 28 Oct 2020 19:21 WIB

Sarwono: Ada Mispersepsi Dampak Omnibuslaw Bagi Lingkungan

Sarwono menilai ada mispersepsi omnibuslaw berdampak buruk bagi lingkungan hidup.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Sarwono Kusumaatmadja
Foto: Republika/ Wihdan
Sarwono Kusumaatmadja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri lingkungan hidup Sarwono Kusumaatmadja meminta pemerintah menjelaskan kepada publik terkait UU Ciptaker berkenaan dengan lingkungan hidup. Menurutnya, pemerintah tengah dihadapkan pada mispersepsi kalau regulasi tersebut akan berdampak buruk pada lingkungan hidup.

"Kehadiran UU Cipta Kerja dipercaya mampu membangun tren investasi ramah lingkungan," kata Sarwono Kusumaatmadja dalam keterangan, Rabu (28/10).

Baca Juga

Sarwono mengatakan, regulasi sapu jagat yang memberikan kemudahan aturan investasi bukan berarti mengorbankan lingkungan. Menurutnya, pengaturan lingkungan hidup saat ini masih dapat disederhanakan namun tetap efektif.

Sarwono pun menyayangkan adanya persepsi umum yang menyebut saat investasi dimudahkan otomatis merugikan para pekerja dan lingkungan hidup. Dia berpendapat, keberadaan UU Ciptaker adalah respon pemerintah atas keadaan saat ini.

"Karena kita sangat ketinggalan dalam regulasi, birokrasi juga terlalu gemuk dan aturan kita saat ini satu sama lain juga tidak sinkron," katanya.

Sarwono menekankan agar pemerintah harus menjalin komunikasi yang baik tentang UU Ciptaker. Hal itu perlu dilakukan supaya publik yakin bahwa undang-undang ini tidak mengorbankan lingkungan atau para pekerja demi investasi.

Menurutnya, mispersepsi terjadi karena tema utama yang ditonjolkan adalah mempermudah investasi. Melihat itu, sambung dia, orang otomatis berpikir lingkungan hidup dikorbankan.

"Pemerintah masih punya waktu untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak berkepentingan," katanya.

Seperti diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ciptaker menjadi undang-undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna Masa Sidang IV tahun sidang 2020-2021 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10) sore.

Kebijakan tersebut lantas mendorong aksi massa menolak pengesahan Omnibus Law terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Gelombang penolakan yang terus terjadi hingga kini itu menuntut Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu guna menganulir Omnibus Law.

Kendati, Presiden Jokowi mempersilahkan jika ada pihak yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja untuk menempuh jalur konstitusi. Bekas gubernur DKI Jakarta ini memberi peluang agar penentang UU Ciptaker mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement