Rabu 28 Oct 2020 16:25 WIB

Pengamat Pariwisata Kritik Pembangunan di Pulau Komodo

Proyek geopark Komodo bertentangan dengan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Pengamat Pariwisata sekaligus Founder Temannya Wisatawan, Taufan Rahmadi mengkritik proyek pembangunan di Pulau Komodo yang tengah viral. Taufan menilai, proyek itu harus dihentikan karena mengganggu kestabilan lingkungan dan alam di Taman Nasional Komodo.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengamat Pariwisata sekaligus Founder Temannya Wisatawan, Taufan Rahmadi mengkritik proyek pembangunan di Pulau Komodo yang tengah viral. Taufan menilai, proyek itu harus dihentikan karena mengganggu kestabilan lingkungan dan alam di Taman Nasional Komodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Pariwisata sekaligus Founder Temannya Wisatawan, Taufan Rahmadi mengkritik proyek pembangunan di Pulau Komodo yang tengah viral. Taufan menilai, proyek itu harus dihentikan karena mengganggu kestabilan lingkungan dan alam di Taman Nasional Komodo.

Diketahui, Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran sebesar Rp 902,47 miliar untuk mengerjakan 43 paket kegiatan infrastruktur di KSPN Labuan Bajo yang meliputi peningkatan kualitas layanan jalan dan jembatan, penyediaan sumber daya air, permukiman, dan perumahan.

Baca Juga

"Jika proyek tersebut terus dilanjutkan, khawatir bisa berdampak pada tercorengnya nama Indonesia di mata dunia lantaran tidak bisa menjaga Komodo yang merupakan hewan purba yang merupakan satwa nasional dan juga menjadi satwa yang dilindungi dunia," kata Taufan dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Rabu (28/10).

Ia mengatakan, Keputusan Presiden (Kepres) Nomoro 4 tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional telah menetapkan bahwa Komodo merupakan Satwa Nasional yang harus didorong upaya perlindungan dan pelestariannya. Menurutnya, pembangunan proyek Geopark di Pulau secara terang-terangan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Secara spesifik tertera pada pasal 19 yang mengatur mengenai pelarangan untuk melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam,” tegasnya.

Menurut Taufan, ketimbang pemerintah menghambur-hamburkan uang negara untuk hal kontroversial semacam pembangunan proyek seperti Jurassic Park itu yang telah secara sistematik meminggirkan masyarakat dari akses terhadap pembangunan itu, ia menyarankan agar  pemerintah lebih melakukan optimalisasi terhadap pelayanan dan penataan TN Komodo.  

Wisata di era New Normal seperti sekarang ini, lanjut Taufan lebih ke arah originalitas destinasi dan keberpihakan terhadap alam. Sehingga, yang pemerintah perlu lakukan adalah memperketat kontrol terhadap habitat asli Komodo dan melakukan pembatasan aktifitas karena masih dalam masa pandemi.

“Yang terjadi saat ini malah sebaliknya, pemerintah berpeluang merusak habitat satwa nasional Komodo dengan aktifitas pembangunan proyek semacam Jurassic Park ini di kawasan konservasi yang sebelum-sebelumnya sangat dijagat ketat,” ujarnya.

Seperti diketahui, terdapat foto yang viral di media sosial saat seekor komodo tampak berhadap-hadapan dengan truk proyek yang akan melintas. Dalam foto tersebut, komodo hanya berjarak dalam beberapa meter dari depan truk yang membawa material proyek.

Truk pengangkut material tersebut merupakan bagian dari proyek pembangunan geopark yang digadang-gadang pemerintah bakal menjadikan TN Komodo serupa dengan Jurassic Park.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement