Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Tjahjo: Netralitas ASN Refleksi Pilkada 2020 Berkualitas

Rabu 28 Oct 2020 04:46 WIB

Rep: Amri Amrullah / Red: Ratna Puspita

Menpan RB Tjahjo Kumolo

Menpan RB Tjahjo Kumolo

Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
ASN tidak memihak dan terlibat dalam berbagai kampanye atau kegiatan kampanye calon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementeria PANRB), mengatakan proses pilkada serentak 2020 harus berkualitas sesuai prinsip demokratis dan harus menerapkan protokol kesehatan. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi refleksi untuk menentukan berkualitas atau tidaknya pilkada serentak 2020.

"Netralitas ASN bisa dibilang sebagai refleksi penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, bebas dan adil," kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, dalam Webinar "Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020," yang digelar pada Selasa (27/10).

Baca Juga

Menteri PANRB mengatakan netralitas ASN ini merupakan seruan rutin yang terus harus disampaikan dan ditegakkan. Ia mengungkapkan saat ini sudah diatur berbagai dasar hukum lengkap dengan sanksi, yang berkaitan dengan netralitas ASN. Karena itu, sudah tidak ada alasan bagi ASN bersikap tidak netral dalam setiap gelaran pemilihan umum, baik pileg, pilpres, maupun pilkada. 

Tjahjo mengatakan, ASN harus netral siapapun yang jadi kepala daerah, presiden, perwakilan di DPD, DPDR, dan DPR-RI. Tjahjo mengatakan hal ini juga sejalan dengan visi misi pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin untuk lima tahun ke depan, yakni reformasi birokrasi yang profesional. 

ASN harus profesional untuk mendukung demokratisasi yang berkualitas yang sejak awal dicita citakan bersama. Sebab, Tjahjo mengatakan, ASN bertanggungjawab mengelola sumber daya negara seperti pelayanan publik, sistem birokrasi dan pengelolaan keuangan. 

Kewenangan itu tidak boleh dimanipulasi untuk kepentingan salah satu pihak. Sebab, hal itu dapat mengakibatkan kompetisi menjadi tidak sehat dan tidak setara yang berdampak pada kepercayaan publik hingga legitimasi pemerintahan yang ada di mata masyarakat.

"Karena itu kami mengapresiasi upaya Bawaslu, upaya KPU, upaya Kemendagri, ipaya KASN, khususnya dan upaya partai partai politik untuk mewujudkan netralitas ASN dalam setiap konsolidasi demokrasi melalui pemilu," imbuhnya.

photo
Ketua Bawaslu Abhan (kiri) - (Antara/Nova Wahyudi)

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan kedudukan ASN harus bebas dari pengaruh kepentingan politik manapun, karena ASN punya tugas melayani publik dan perekat pemersatu bangsa. Selain itu, ASN punya kewenangan mengelola keuangan negara, menggunakan aset negara dan fasilitas negara, termasuk membuat kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas. 

Abhan mengatakan pihak yang paling bisa membuat ASN tidak netral adalah calon petahana atau pejawat. Sebab, pejawat memiliki akses kepada struktur birokrasi. 

Meski memiliki hak suara, ASN tidak boleh menyatakan dan menunjukkan dukungan kepada calon tertentu selain di dalam bilik suara. Dua indikator ASN netral dalam pemilu, yakni tidak memihak dan terlibat dalam berbagai kampanye atau kegiatan kampanye salah satu calon.

Abhan mengingatkan ada ancaman pidana bagi ASN yang tidak netral penjara 1-6 bulan dan sanksi denda Rp 6 juta, serta bisa juga dikenakan sanksi administratif dari KASN. "Bawaslu menjadi pintu masuk penanganan pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu," kata dia.

Ia mengatakan, pada Pilkada 2020, yang digelar di tengah pandemi Covid-19, Bawaslu mewaspadai salah satu pelanggaran yang mungkin dilakukan ASN, yakni memanfaatkan bansos Covid untuk mendukung paslon tertentu. Selain itu, ia mengatakan, pelanggaran ASN paling banyak adalah berkomentar di media sosial. 

"Para ASN yang tidal netral itu berkomentar di laman media sosial, dengan memberi dukungan atau sebaliknya, kepada salah satu calon."

photo
Ilustrasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) - (Republika/Mardiah)

 

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler