Mantan Anggota DPRD Jambi Cekman berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/10/2020). Penyidik KPK melimpahkan perkara kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 dengan tersangka Tadjudin Hasan, Cekman dan Parlagutan Nasution kepada Jaksa Penuntut Umum dan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi. (FOTO : Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO)
Mantan Anggota DPRD Jambi Tadjudin Hasan berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/10/2020). Penyidik KPK melimpahkan perkara kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 dengan tersangka Tadjudin Hasan, Cekman dan Parlagutan Nasution kepada Jaksa Penuntut Umum dan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi. (FOTO : Hafidz Mubarak A/ANTARA )
Mantan Anggota DPRD Jambi Parlagutan Nasution berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/10/2020). Penyidik KPK melimpahkan perkara kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 dengan tersangka Tadjudin Hasan, Cekman dan Parlagutan Nasution kepada Jaksa Penuntut Umum dan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi. (FOTO : Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO)
Mantan Anggota DPRD Jambi Tadjudin Hasan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/10/2020). Penyidik KPK melimpahkan perkara kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 dengan tersangka Tadjudin Hasan, Cekman dan Parlagutan Nasution kepada Jaksa Penuntut Umum dan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi. (FOTO : Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK melimpahkan perkara kasus dugaan suap terhadap tiga orang anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 dengan tersangka Tadjudin Hasan, Cekman dan Parlagutan Nasution kepada Jaksa Penuntut Umum dan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi.
sumber : Antara