Selasa 27 Oct 2020 09:30 WIB

Kemensos Dorong Akses Informasi Ramah Penyandang Difabel

Penyandang difabel berhak mendapatkan perlakuan sama dengan warga nondisabilitas

Menteri Sosial Juliari P Batubara memastikan jajarannya memperkuat aspek keadilan dan persamaan hak kepada penyandang difabel.
Foto: Kemensos
Menteri Sosial Juliari P Batubara memastikan jajarannya memperkuat aspek keadilan dan persamaan hak kepada penyandang difabel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Juliari P Batubara memastikan jajarannya memperkuat aspek keadilan dan persamaan hak kepada penyandang difabel. Penyandang difabel berhak mendapatkan perlakuan sama dengan warga nondisabilitas dalam banyak hal, termasuk dalam mendapatkan akses informasi.

Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Rehsos) mendorong insan media massa agar mentransformasikan konsep diseminasi informasi sehingga mudah diakses oleh penyandang difabel.

Baca Juga

“Pemberitaan harus ramah penyandang disabilitas, baik dalam konteks aksesibilitas maupun menjadikan mereka sebagai subyek,” kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat dalam acara Focused Group Discussion bertajuk "Mewujudkan Pedoman Berita Ramah Penyandang Disabilitas" yang digelar secara virtual oleh Dewan Pers, Senin (27/10).

photo
Menteri Sosial Juliari P Batubara memastikan jajarannya memperkuat aspek keadilan dan persamaan hak kepada penyandang difabel. - (Kemensos)

Berdasarkan UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terdapat lima kategori disabilitas, yakni fisik, intelektual, mental, sensorik, dan ganda/multi. Adapun, berdasarkan data berjalan 2020 dari Biro Pusat Statistik (BPS). Jumlah penyandang difabel di Indonesia mencapai 22,5 juta atau sekitar lima persen.

Harry melanjutkan, data Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2018 mengungkapkan akses informasi penyandang difabel dalam penggunaan ponsel atau laptop hanya 34,89 persen, sedangkan nondisabilitas 81,61 persen. Adapun, akses internet penyandang difabel 8,50 persen sedangkan nondisabilitas 45,46 persen.

"Pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat terus mengatasi hal ini karena pemenuhan informasi adalah hak setiap warga negara," tegasnya.

Senada dengan Harry, Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh menyampaikan teknologi digital dinilai akan memainkan peran penting bagi peningkatan aksesibilitas informasi bagi penyandang difabel. Sebab, gaya hidup digital merupakan keniscayaan.

"Karena teknologi berperan sebagai supporter, driver, enabler, dan, yang terpenting, transformer," tuturnya. Diselenggarakan dalam rangka mewujudkan pedoman bagi insan media untuk mengembangkan informasi yang ramah difabel, acara ini diikuti oleh Dirjen Rehsos Kemensos Harry Hikmat, Dirjen Hak Asasi Manusia Kemenkumham Mualimin Abdi, Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufroni Sakaril, dan Anggota Dewan Pers Asep Setiawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement