REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Ketua Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat Sidkon Djampi mengungkapkan bahwa proses penyusunan Raperda Penyelenggaraan Pesantren tengah memasuki babak pembahasan prinsip-prinsip hukum. Hal in dikatakan Sidkon usai memimpin Rapat Kerja Pansus VII bersama stakeholder terkait beberapa hari lalu.
''Soal monitoring dan evaluasi, jangan sampai mengandung arti bahwa terjadi intervensi kepada pesantren,'' ucap Sidkon dalam siaran pers yang diterima Republika usai memimpin Rapat Kerja Pansus VII bersama stakeholder terkait beberapa hari lalu.
Selain itu menurutnya, terdapat beberapa penajaman poin yang selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Barat dan Tim Ahli. Menurutnya, beberapa catatan yang menjadi prioritas misal terkait klasifikasi pesantren dan lembaga non struktural yang bertugas sebagai pengawas. Terkait klasifikasi pesantren dan soal lembaga non struktural, Sidkon menyebut kedua hal tersebut telah melalui tahap diskusi.