Selasa 27 Oct 2020 07:12 WIB

ASN Diimbau tidak Kunjungi Zona Merah Saat Libur Panjang

Tjahjo menyarankan lebih baik tidak bepergian jika memang tidak memiliki keperluan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Menpan RB Tjahjo Kumolo
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Menpan RB Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau aparatur sipil negara (ASN) tidak mengunjungi wilayah zona merah pada liburan panjang akhir pekan ini. Hal ini untuk mencegah pergerakan orang dan penyebaran virus Covid-19 di daerah zona merah ke wilayah lainnya.

"Libur panjang ini saya kira besok Rabu sampai Minggu memberi kesempatan bagi ASN untuk mengunjungi keluarga di suatu daerah atau berlibur, tapi tetap di daerah yang tidak zona merah," ujar Tjahjo dalam acara Silaturahmi Nasional Badan Publik dan Rapat Koordinasi Nasional ke-11 Komisi Informasi se-Indonesia secara virtual, Senin (26/10).

Baca Juga

Pernyataan Tjahjo menyusul ketetapan pemerintah soal libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 29 Oktober 2020 yang diikuti cuti bersama tanggal 28 dan 30 Oktober. Pada masa libur nasional dan cuti bersama itu, Tjahjo menyarankan lebih baik tidak bepergian jika memang tidak memiliki keperluan.

Namun, jika pun terpaksa pergi, protokol kesehatan wajib dilaksanakan. “Termasuk juga akan lebih baik kalau memang tidak berpergian. Tapi kalau harus berpergian ahrus tetap menjaga disiplin protokol keseahan. Dan zona yang dikunjungi adalah daerahnya tidak zona merah,” katanya.

Sebelumnya, Tjahjo juga beberapa kali mengingatkan agar ASN ikut berperan dalam mencegah penyebaran virus Covid-19. Karena itu, ASN harus menerapkan protokol kesehatan mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.

Selain itu juga, ia meminta ASN di manapun berada dapat semakin giat mengampanyekan dan mengedukasi masyarakat di lingkungannya menerapkan protokol kesehatan secara sungguh-sungguh.

"Masyarakat, baik ASN maupun swasta, terutama yang tidak termasuk dalam kelompok rentan, dapat kembali beraktivitas dengan memperhatikan protokol kesehatan secara benar," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement