Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Punya Hak Pilih, Pasien Covid-19 Diberi Perlakuan Khusus

Senin 26 Oct 2020 23:22 WIB

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fuji Pratiwi

Simulasi Pemungutan Suara dengan Protokol Kesehatan (ilustrasi). Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY mengatakan, pasien Covid-19 tetap memiliki hak pilih dapat dalam pilkada 2020 di DIY.

Simulasi Pemungutan Suara dengan Protokol Kesehatan (ilustrasi). Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY mengatakan, pasien Covid-19 tetap memiliki hak pilih dapat dalam pilkada 2020 di DIY.

Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Petugas nantinya akan mendatangi pasien Covid-19 yang memiliki hak pilih.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY mengatakan, pasien Covid-19 tetap memiliki hak pilih dapat dalam pilkada 2020 di DIY. Namun, ada perlakuan khusus yang diberikan kepada pasien khusus untuk menggunakan hak pilihnya.

"Memang ada perlakukan khusus kepada mereka, baik itu yang isolasi mandiri atau karantina (OTG/orang tanpa gejala), maupun rawat inap di rumah sakit," kata Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan kepada Republika melalui sambungan telepon, Senin (26/10).

Baca Juga

Hamdan menjelaskan, KPU DIY sendiri telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DIY terkait hal tersebut. Nantinya, gugus tugas akan mendata pasien Covid-19 yang memiliki hak pilih.

Data tersebut dijadikan sebagai bahan bagi KPU DIY. Petugas pun nantinya akan mendatangi pasien Covid-19 yang memiliki hak pilih.

Baik itu pasien Covid-19 yang tidak bergejala (OTG), maupun pasien Covid-19 yang menjalani perawatan di rumah sakit, juga akan didatangkan oleh petugas. Pencoblosan oleh pasien Covid-19 ini akan dilaksanakan mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

"Sedang sakit pun tetap difasilitasi, yang sedang rawat inap tentu kita juga sudah koordinasi dengan rumah sakit," ujarnya.

Sementara itu, petugas yang mendatangi pasien Covid-19 ini dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) lengkap. Sebelum diterjunkan, petugas yang merupakan Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) KPU DIY diharuskan untuk menjalani rapid diagnostic test (RDT).

"Petugas kami datang dengan bilik-bilik dan diiringi dengan saksi yang ada di TPS (Tempat Pemungutan Suara). kita paling banyak menurunkan dua orang petugas," jelas Hamdan.

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler