Senin 26 Oct 2020 23:04 WIB

Kapolda Metro: Anak di Bawah Umur Tetap Bisa Dipidana

Kita lebih baik lakukan pencegahan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana menegaskan, anak di bawah umur tidak terbebas dari aturan hukum dan tetap bisa dipidana dengan aturan tertentu. Pernyataan Nana ini terkait banyaknya pelajar yang terlibat demo menolak UU Cipta Kerja yang berujung rusuh.

"Terkait dengan seolah-olah anak-anak tidak bisa dipidana, anak-anak bisa dipidana dengan aturan tertentu," kata Nana di Mako Polda Metro Jaya, Senin (26/10).

Baca Juga

Nana menjelaskan, ada beberapa perlakuan khusus yang diberikan kepolisian kepada anak yang berhadapan dengan hukum, antara lain masa penahanan 20 hari yang dikenakan pada orang dewasa hanya dikenakan tujuh hari untuk anak di bawah umur. Kemudian, selama menjalani proses hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, anak tersebut boleh didampingi orang tuanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, anak-anak bisa juga dipidana agar ada efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum di kemudian hari. Meski demikian, Nana mengatakan, tindakan pencegahan agar anak tidak berhadapan dengan hukum adalah langkah yang lebih baik daripada membiarkan berurusan dengan aparat penegak hukum akibat termakan hasutan oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Kita lebih baik lakukan pencegahan, jangan sampai kemudian anak-anak ini tekena hasutan," tambahnya.

Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Polres di wilayah hukumnya mengamankan 2.667 orang terkait ricuh unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 dan 13 Oktober 2020. Sebanyak 70 persen dari 2.667 orang yang diamankan tersebut diketahui berstatus pelajar. Sebagian besar orang-orang yang diamankan telah dipulangkan dan hanya 143 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian dari 143 orang tersangka tersebut, sebanyak 67 tersangka ditahan oleh pihak kepolisian dan sebanyak 31 orang diantaranya berstatus pelajar. Terkait hal itu, Polda Metro Jaya pada Senin menggelar pertemuan dengan Kodam Jaya serta jajaran Pemprov DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat untuk mencegah pelajar dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menimbulkan kericuhan.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, beserta kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Jawa Barat dan Banten, serta perwakilan kepala sekolah dari Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement