Senin 26 Oct 2020 21:05 WIB

Airlangga: Aturan Turunan Ciptaker Bisa Diakses Publik

Penanganan Covid dan pemulihan ekonomi dilakukan hingga 2022.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pendapat akhir pemerintah saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pendapat akhir pemerintah saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku pemerintah sudah menyiapkan 37 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden sebagai aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Seluruh aturan turunan omnibus law Ciptaker ini bakal bisa diakses publik setelah Presiden Joko Widodo menandatangani UU Ciptaker. "Nanti keseluruhan PP itu akan tersedia untuk publik dalam sistem, baik fisik maupun online," tutur Airlangga dalam keterangan kepada Republika.co.id, Senin (26/10).

Airlangga meminta masyarakat bersabar menunggu Presiden Jokowi menandatangani UU Ciptaker yang sudah diserahkan DPR. Sebelum Presiden Jokowi menandatangani UU Ciptaker, peraturan pemerintah maupun peraturan presiden aturan turunan Ciptaker belum bisa dipublikasikan. Airlangga menuturkan, UU Ciptaker menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Menurutnya, penanganan Covid dan pemulihan ekonomi sifatnya multiyears. Yakni, mulai 2020 hingga 2022 mendatang. "Diharapkan pada 2023, bisa dikembalikan kepada trek sebelum 2019," ujarnya.

Ketua Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menegaskan, UU Ciptaker menjadi upaya jangka pendek penanganan Covid dan pemulihan ekonomi nasional. Ada beberapa sektor yang menjadi prioritas pemerintah sebagai upaya berkelanjutan. Antara lain, sektor kesehatan, perlindungan sosial, insentif usaha UMKM, pembiayaan korporasi, dan sektoral kelembagaan kementerian serta pemerintah daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement