Senin 26 Oct 2020 20:03 WIB

Wali Kota Bekasi Izinkan Maulid Nabi, Kapasitasnya 40 Persen

Perayaan Maulid Nabi diharapkan dirayakan dengan tetap mentaati protokol kesehatan

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Muhammad Subarkah
Warga menyiapkan berbagai menu makanan untuk dinikmati pada perayaan Maulid Nabi.
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warga menyiapkan berbagai menu makanan untuk dinikmati pada perayaan Maulid Nabi.

REPUBLIKA.CO.ID,  BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi memperbolehkan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Rabu, 28 Oktober 2020. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, menuturkan, meski dibolehkan namun kapasitasnya dibatasi hanya 30 persen hingga 40 persen saja. 

“Perayaan Maulid nabi dibolehkan asal memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dan jumlahnya jamaahnya cukupc 30 persen sampai 40 persen kapasitas tempat,” Pepen, sapaan akrabnya, kepada wartawan, Senin (26/10).

Adapun, untuk libur panjang selama lima hari yakni 28 Oktober - 1 November 2020, Pepen menyebut akan mengikuti aturan seperti libur tanggal merah sebelumnya. “Sama seperti hari libur sebelumnya,” kata dia.

Dia tetap mengimbau kepada warga yang berencana untuk bepergian untuk melaporkan diri ke tim medis di Puskesmas atau RSUD kelas D masing-masing.

“Bagi warga yang kembali ke tempat masing-masing (pulang kampung) setelah libur dihimbau untuk melaporkan diri ke tim medis di puskesmas atau RSUD,” jelasnya.

Sebagai informasi, libur panjang akhir bulan ini terhitung sejak 28 Oktober-1 November 2020 mendatang. Pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Sementara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada tanggal 29 Oktober 2020 nanti.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement