Senin 26 Oct 2020 19:00 WIB

Menkop UKM Usul Banpres Produktif Dilanjutkan pada 2021

Menkop UKM memperkirakan kemungkinan UKM untuk pulih masih berat

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan program bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro dilanjutkan pada 2021. (ilustrasi)
Foto: Humas Kemenkop UKM
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan program bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro dilanjutkan pada 2021. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan program bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro dilanjutkan pada 2021 dalam rangka terus membantu pemulihan pelaku usaha mikro.

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten dalam diskusi daring di Jakarta, Senin (26/10).

Selain itu, Menkop UKM juga memperkirakan kemungkinan usaha mikro masih berat untuk pulih pada kuartal I 2021. Kemudian, sejak banpres ini diumumkan banyak masyarakat yang kemudian mendaftar sebagai pelaku usaha mikro, banyak yang mengajukan surat keterangan usaha, sehingga jumlah pemohon membludak.

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," kata Menkop.

Para pelaku UMKM sebaiknya mengajukan kepada kepala dinas koperasi dan UKM di tingkat kabupaten/kota. Nanti, data itu akan masuk ke Kementerian Koperasi dan UKM lalu dilakukan verifikasi bekerja sama dengan BPKP, OJK, dan Kementerian Keuangan.

Kalau datanya sudah clear and clean bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat yakni memiliki usaha mikro, belum pernah pinjam ke bank dan tabungannya tidak lebih dari Rp 2 juta.

Kemudian, Kemenkop UKM memerintahkan pembayaran kepada BNI dan BRI, yang kedua bank Himbara ini nantinya akan melakukan pengecekan kembali di lapangan apakah yang bersangkutan tepat, termasuk sebelum ditransfer penerima banpres harus menandatangani pengakuan diri bahwa dirinya layak menerima bantuan.

Sebelumnya, Menteri Teten Masdukimenyebutkan banpres produktif untuk usaha mikro sudah tersalurkan 100 persen kepada 9,1 juta penerima. Menurut dia, program itu bisa cepat terserap berkat dukungan berbagai pihak seperti Himbara, koperasi, pemerintah daerah juga kementerian/lembaga yang banyak melakukan program pendampingan UMKM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement