Senin 26 Oct 2020 17:50 WIB

Penyidikan Baru Kasus Pelindo II Terkait Kontrak JICT

Kejaksaan Agung membuka penyidikan baru perkara dugaan korupsi di PT Pelindo II.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra.
Foto: Antara/Reno Esnir
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidikan baru kasus dugaan korupsi di Pelindo II memiliki kaitan dengan Jakarta International Container Terminal (JICT). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengungkapkan, penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), terkait dengan perpanjangan kontrak dermaga dan pelabuhan peti kemas tersebut.

“Operasi terhadap JICT itu, masa berlakunya sudah habis sejak 2015. Dugaan tindak pidananya itu, ada di dalam perpanjangannya itu,” terang Hari saat ditemui di Biro Pers Kejakgung, Jakarta, Senin (26/10).

Baca Juga

Hari menjelaskan, kontrak pengelolaan pelabuhan JICT, menurut penyidikan, melibatkan peran Pelindo II dalam perpanjangan. “Inilah yang saat ini dalam penyidikan,” terang Hari.

Surat perintah penyidikan (Sprindik) pengungkapan dugaan korupsi Pelindo II terbit sejak September 2020. Penyidikan tersebut, pengungkapan baru yang dilakukan JAM Pidsus terkait dugaan korupsi.

Pekan lalu, proses penyidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah pihak. Pada Selasa (20/10), penyidik memanggil Retno Soelistianti, selaku eksekutif vice presiden perencanaan strategi korporasi di Pelindo II.

Namun, meskipun sudah melakukan penyidikan, dan pemeriksaan, sampai saat ini JAM Pidsus mengaku belum menemukan potensi tersangka. Hari melanjutkan, proses penyidikan yang terus berjalan, sedang mencari bukti-bukti terkait dugaan korupsi dalam perpanjangan kontrak JICT tersebut.

Pun kata Hari, penyidik belum memastikan angka pasti kerugian negara terkait perpanjangan kontrak JICT tersebut. Hari pun menambahkan, penyidikan JAM Pidsus terkait Pelindo II, tak ada kaitannya dengan proses hukum yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK sejak 2015, juga melakukan penyidikan dugaan korupsi di Pelindo II. Penyidikan di KPK, terkait dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC). KPK telah menetapkan satu tersangka, yakni Richard Joost (RJ) Lino.

Akan tetapi, sampai saat ini, pengungkapan tuntas yang dilakukan KPK, tak kunjung naik ke pengadilan. RJ Lino, sampai sekarang tetap tersangka. Tetapi, Kejakgung, menegaskan, belum ada irisan kasus yang ditangani JAM Pidsus, dengan dugaan korupsi QCC Pelindo II.

“Sementara ini, penyidikan yang dilakukan JAM Pidsus terkait penanganan dugaan korupsi di Pelindo II dan JICT, tidak ada kaitannya dengan yang ditangani oleh KPK,” terang Hari menambahkan.

photo
Tren vonis ringan terdakwa korupsi pada 2019 - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement