Senin 26 Oct 2020 18:49 WIB

Putusan MK Tentang Otonomi Khusus Papua

..

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi lainnya membacakan putusan perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/10/2020). Majelis Hakim dalam amar putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. (FOTO : Antara/Galih Pradipta)

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan perkara di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/10/2020). Majelis Hakim dalam amar putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. (FOTO : Antara/Galih Pradipta)

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Aswanto (kiri) membacakan putusan perkara di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/10/2020). Majelis Hakim dalam amar putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. (FOTO : Antara/Galih Pradipta)

Tiga Hakim Konstitusi Manahan M. P. Sitompul (kiri), Saldi Isra (tengah) dan Suhartoyo (kanan) bersiap membacakan putusan perkara di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/10/2020). Majelis Hakim dalam amar putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. (FOTO : Antara/Galih Pradipta)

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh membacakan putusan perkara di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/10/2020). Majelis Hakim dalam amar putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. (FOTO : Antara/Galih Pradipta)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/10/2020).

Majelis Hakim dalam amar putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement