Senin 26 Oct 2020 15:27 WIB

Indramayu Perketat Protokol Kesehatan di Tempat Wisata

Pemkab Indramayu mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 saat libur panjang.

Rep: Lilis Handayani/ Red: Dwi Murdaningsih
Pengunjung menikmati suasana matahari terbenam di Pantai Tiris, Pasekan, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (1/10/2020). Objek wisata pantai Tiris yang dikelola desa setempat menjadi salah satu tujuan wisata baru di Pantai Utara Indramayu dengan menawarkan pantai yang luas dan kawasan konservasi pengamatan migrasi burung.
Foto: Dedhez Anggara/ANTARA
Pengunjung menikmati suasana matahari terbenam di Pantai Tiris, Pasekan, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (1/10/2020). Objek wisata pantai Tiris yang dikelola desa setempat menjadi salah satu tujuan wisata baru di Pantai Utara Indramayu dengan menawarkan pantai yang luas dan kawasan konservasi pengamatan migrasi burung.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Berwisata di masa pandemi Covid-19 memiliki risiko tinggi untuk terpapar virus tersebut. Pemkab Indramayu telah menyiapkan sejumlah langkah guna mengantisipasi risiko tersebut.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara, mengakui, berdasarkan rapat dengan Satgas Provinsi Jabar, pembatasan pengunjung di objek wisata saat libur panjang akan sulit dilakukan. Langkah antisipasi akan dilakukan di obyek wisata.

Baca Juga

‘’Nanti akan ada pengetatan/pengawasan protokol kesehatan di tempat wisata,’’ ujar pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu itu, Senin (26/10).

Selain itu, lanjut Deden, akan dilakukan pula sampling secara acak pemeriksaan swab ataupun rapid test kepada pengunjung di objek wisata. Dalam kegiatan itu, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya adalah Satgas Covid-19 Tempat Wisata, yang akan dikoordinasikan dengan Satgas Kecamatan dan atau Satgas Kabupaten.

Meski demikian, Deden tak bisa menutupi kekhawatirannya akan lonjakan kasus Covid-19 akibat libur panjang. Berdasarkan pengalaman dua kali libur panjang sebelumnya, telah menyebabkan angka positif naik dan rumah sakit penuh.

‘’Siap-siap ‘panen’ nih, terutama tempat-tempat wisata dan serbuan pendatang yang pulang dari Jakarta,’’ tutur Deden.

Deden berharap agar masyarakat bisa mempertimbangkan seberapa perlu berwisata di masa pandemi ini. Dia meminta agar masyarakat lebih mengutamakan untuk menjaga keselamatan diri dan keluarga, terutama anak kecil dan lansia.

‘’Penularan Covid-19 bisa terjadi di mana saja, kapan saja, kepada siapa saja. Bisa jadi, kita adalah pembawa virus. Jangan egois, jangan menambah klaster keluarga, lindungi keluarga,’’ kata Deden.

Deden juga mengimbau agar masyarakat jangan bepergian jika mengalami gejala Covid-19, atau sedang isolasi mandiri dan setelah melakukan uji usap (swab test). Bagi yang terpaksa harus bepergian, maka mesti membawa masker dua lapis facechield dan bekal barang pribadi.

‘’Hindari menggunakan barang yang dipakai bersama orang umum. Dan ketahuilah daerah rawan dengan mengunduh aplikasi deteksi dini Covid-19,’’ tukas Deden.

Selain itu, lanjut Deden, hal lain yang harus dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 selama libur panjang adalah menghindari kerumunan dan tidak mengadakan kegiatan massal. Selain itu, hindari penggunaan transportasi yang tidak memenuhi standar protokol kesehatan.

‘’Terapkan juga protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun,’’ cetus Deden.

Sementara itu, ketika ditanyakan mengenai kesiapan rumah sakit rujukan dalam menghadapi kemungkinan lonjakan kasus, Deden menyatakan, untuk kasus symptomatik (dengan gejala), rumah sakit di Indramayu masih siap menampung para pasien. Sedangkan untuk pasien asymptomatic (tanpa gejala), diarahkan menjalani isolasi mandiri.

Di Kota Cirebon, para aparatur sipil negara (ASN) diimbau tak bepergian ke luar kota saat libur panjang, jika tanpa keperluan mendesak.

‘’Kami mengimbau kepada ASN maupun pegawai lainnya di Pemkot Cirebon untuk tidak bepergian ke luar kota saat libur panjang, kecuali ada keperluan mendesak,’’ tutur Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi.

Jikapun harus ke luar kota karena ada keperluan mendesak, maka para ASN harus melapor terlebih dahulu kepada masing-masing atasannya di satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement