Senin 26 Oct 2020 11:42 WIB

Arab Saudi Tetapkan Aturan Umroh Aman

Umroh aman ditetapkan Arab Saudi sebelum terima jamaah asing.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Arab Saudi Tetapkan Aturan Umroh Aman. Foto: Jamaah melakukan tawafpada tahap pertama pembukaan umrah di tengah pandemi covid-19
Foto: Saudigazette
Arab Saudi Tetapkan Aturan Umroh Aman. Foto: Jamaah melakukan tawafpada tahap pertama pembukaan umrah di tengah pandemi covid-19

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan aturan untuk pelaksanaan ritual umroh yang aman. Aturan ini disampaikan sebelum menerima jamaah umroh asing secara bertahap, mulai 1 November 2020.

Di bawah protokol baru, hanya jamaah umrah asing berusia antara 18 dan 50 yang diizinkan melakukan umrah.

Baca Juga

Dilansir di Argaam, Senin (26/10), para peziarah harus tetap berada di lokasi karantina selama tiga hari setelah kedatangan mereka di Kerajaan. Hal ini sesuai dengan tindakan pencegahan dan protokol kesehatan Covid-19.

Tak hanya itu, jamaah umroh diwajibkan memiliki surat keterangan tes kesehatan PCR yang menunjukkan dirinya bebas dari virus Covid-19. Surat dikeluarkan oleh laboratorium terpercaya di negara masing-masing, tidak lebih dari 72 jam sejak pengambilan sampel hingga saat pemberangkatan ke Kerajaan.

 

Jamaah juga harus sudah mendapatkan izin reservasi pelaksanaan umroh serta kunjungan ke Dua Masjid Suci maupun shalat di Rawdah Syarif melalui aplikasi Eatmarna.

Konfirmasi pemesanan penerbangan pulang ke negara masing-masing harus dimiliki, sesuai dengan program yang disetujui setiap jamaah.

Peraturan lain yang ditetapkan Saudi mencakup reservasi akomodasi yang komprehensif. Setiap pemesanan akomodasi harus mencakup setidaknya tiga kali makan selama periode tiga hari isolasi medis.

Selain itu, perusahaan Umrah Saudi yang ditunjuk harus bertanggung jawab menindaklanjuti penyediaan layanan yang dikontrak dalam paket umrah. Beberapa hal yang dimaksud seperti tempat tinggal, transportasi, layanan lapangan, asuransi komprehensif, dan makan.

Tak hanya itu, perusahaan Saudi wajib mengatasi kekurangan dalam layanan dan fasilitas saat pelaksanaan, serta memberikan asuransi komprehensif untuk jasa di lapangan termasuk transportasi.  

Sumber:

https://www.argaam.com/en/article/articledetail/id/1416184

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement