Senin 26 Oct 2020 11:16 WIB

Ini Perincian 36 RW yang Berlakukan PSBM di Bandung

Pelaksanaan PSBM sudah berlangsung sejak 20 Oktober hingga 3 November mendatang.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Warga Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, kembali menggiatkan pembatasan sosial setelah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), Selasa (14/7). PSBM dilakukan hanya di wilayah yang berdekatan dengan Secapa AD sebagai klaster baru Covid-19. Rencana PSBM dilakukan selama 14 hari.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Warga Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, kembali menggiatkan pembatasan sosial setelah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), Selasa (14/7). PSBM dilakukan hanya di wilayah yang berdekatan dengan Secapa AD sebagai klaster baru Covid-19. Rencana PSBM dilakukan selama 14 hari.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) level RW di 36 RW di tujuh kelurahan, Kecamatan Bandung Kulon. Kebijakan PSBM diberlakukan sejak 20 Oktober hingga 3 November.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Bandung Nomor: 443/Kep.949-Bag.Pem/2020 tentang penetapan PSBM pada sebagian wilayah Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. PSBM dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran virus korona.

Dalam surat keputusan tersebut, berikut rincian 36 RW yang melaksanakan PSBM level RW. Pada Kelurahan Cijerah, PSBM diberlakukan di RW 01, RW 02, RW 05, RW 07, RW 08, RW 09, RW 10. Di Kelurahan Warung Muncang di RW 03, RW 04, RW 06 dan RW 09.

Kelurahan Gempolsari di RW 02, RW 03, RW 04, RW 05, RW 08, RW 09, RW 10. Kelurahan Cigondewah Kaler di  RW 13 dan 14. Kelurahan Cigondewah Rahayu di RW 01, RW 02, RW 03, RW 04, RW 05. Kelurahan Cibuntu di RW 01, RW 03 dan RW 08.

Kelurahan Caringin di RW 01, RW 02, RW 04 dan RW 05 dan Kelurahan Cigondewah Kidul di RW 01, RW 02, RW 04 dan RW 05. Pada surat yang ditandatangani 19 Oktober lalu, Wali Kota Bandung, Oded M Danial merincikan kepada Camat Bandung Kulon untuk membuat pos pantau atau cek poin pada jalan keluar masuk di wilayah PSBM. Kedua, menetapkan batas waktu operasional pos pantau.

Selanjutnya, membentuk tim PSBM sesuai kebutuhan melibatkan unsur Koramil, Polsek, Lurah, RW, RT dan Tokoh Masyarakat Setempat. Menurutnya, tugas tim yaitu melakukan pendampingan dan pengarahan serta pengawasan pelaksanaan PSBM.

Koordinator Bidang Perencanaan, Data, Kajian dan Analisis Gugus Tugas Covid-19 Bandung, Ahyani Raksanagara membenarkan kebijakan PSBM level RW sudah dilaksanakan di 36 RW di tujuh kelurahan. Menurutnya, pelaksanaan sudah berlangsung sejak 20 Oktober hingga 3 November mendatang.

"Satu kecamatan (Bandung Kulon PSBM), 20 Oktober sampai 3 November," ujarnya saat dihubungi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement