Ahad 25 Oct 2020 16:26 WIB

Yogyakarta harap Dana Hibah Pariwisata Segera Cair

Berdasarkan informasi, total dana hibah untuk Kota Yogyakarta sebesar Rp 33 miliar.

Pedagang kaki lima menyiapkan dagangan di Malioboro, Yogyakarta, Ahad (11/10).  Yogyakarta yang akan menjadi salah satu kota/kabupaten di Indonesia yang menerima dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif senilai Rp 33 miliar.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pedagang kaki lima menyiapkan dagangan di Malioboro, Yogyakarta, Ahad (11/10). Yogyakarta yang akan menjadi salah satu kota/kabupaten di Indonesia yang menerima dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif senilai Rp 33 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Yogyakarta yang akan menjadi salah satu kota/kabupaten di Indonesia yang menerima dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pemerintah Yogyakarta berharap dana tersebut bisa segera dicairkan dalam waktu dekat.

“Dana ini akan sangat membantu upaya pemulihan ekonomi di masa pandemi khususnya dari sektor pariwisata,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Ahad (25/10).

Meskipun demikian, Haryadi menyebut, penggunaan dana hibah harus dilakukan dengan hati-hati dan akuntabel. Sehingga penentuan hotel dan restoran yang nantinya menerima dana tersebut harus dilakukan selektif tanpa intervensi dari pihak manapun.

“Jadi, tidak boleh ada intervensi dari siapapun termasuk saya. Tidak bisa hanya karena dia temannya wali kota atau pejabat lain, lalu mendapat dana hibah. Pemberian harus bersih termasuk besaran dan pemanfaatannya,” katanya.

 

Ia pun berharap agar pelaku usaha yang nantinya memperoleh bantuan dana tersebut dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya. “Harapannya, dalam waktu dekat ini sudah bisa dicairkan ke daerah karena memang sangat dibutuhkan,” katanya.

Sementara itu, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan, akan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh hotel dan restoran yang bisa mendapat dana hibah tersebut. Sejumlah persyaratan tersebut di antaranya hotel masih beroperasi, memiliki perizinan yang lengkap untuk berusaha, ketaatan membayar pajak, dan sejumlah syarat lainnya.

“Tidak ada kuota terkait jumlah hotel dan restoran yang akan menerima dana tersebut. Yang pasti, seleksi didasarkan pada persyaratan yang disusun,” katanya.

Berdasarkan informasi awal, total dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang akan diterima Kota Yogyakarta mencapai Rp 33 miliar. Sebanyak 70 persen di antaranya digunakan untuk hotel dan restoran, sedangkan 30 persen sisanya digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti sosialisasi cleanliness, health, safety, and environmental sustainability, monitoring dan evaluasi, serta pembuatan laporan.

Dana hibah tersebut akan disalurkan dalam dua tahap, dengan penyaluran tahap pertama sebesar 50 persen terlebih dulu. “Tentu saja dana ini akan membantu pelaku usaha hotel dan restoran dalam menghadapi pandemi ini. Saya kira, tidak ada usaha pariwisata yang tidak terdampak pandemi ini. Semuanya mengalami kesulitan,” katanya.

Hanya saja, lanjut Kadri, belum ada ketentuan lebih jelas dari pemerintah pusat mengenai pemanfaatan dana hibah tersebut oleh hotel dan restoran. “Belum ada ketentuan spesifik dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan apa saja oleh hotel dan restoran,” katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement