Ahad 25 Oct 2020 16:22 WIB

KLHK: Pemulihan Gambut Syarat Utama Pengembangan Pangan

Program pangan dilakukan di lahan eks proyek lahan gambut Kalteng.

[Foto Ilustrasi] Lahan gambut yang terbakar di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
[Foto Ilustrasi] Lahan gambut yang terbakar di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemulihan ekosistem gambut merupakan syarat utama pengembangan program pangan di lahan eks proyek lahan gambut (PLG) di Provinsi Kalimantan Tengah. Pemulihan ekosistem gambut itu dilaksanakan antara lain dengan pembasahan kembali lahan gambutnya dengan perbaikan tata kelola air (rewetting), dan penanaman kembali dengan tanaman-tanaman endemik (rehabilitasi dan revegetasi).

"Gambut yang sudah dipulihkan akan memberikan dampak ketersediaan air, dan menurunnya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut, yang selama ini secara berulang terus terjadi," kata Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) M.R. Karliansyah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (25/10).

Baca Juga

Upaya lainnya adalah peningkatan perekonomian masyarakat untuk dapat secara mandiri berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. 

Mendukung hal tersebut, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) bersama dengan Universitas Palangkaraya dan Universitas Lambung Mangkurat menyelenggarakan kegiatan "Pembinaan Teknis: Perencanaan, Pelaksanaan Dan Pengawasan Pembangunan Sekat Kanal Untuk Pemulihan Ekosistem Gambut di Areal Eks PLG Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional dan Ketahanan Pangan Nasional" di Palangkaraya, Jumat (23/10). Dalam acara itu, Karliansyah mengatakan pembangunan sekat kanal di wEks PLG merupakan upaya untuk pemulihan dan reposisi ekosistem gambut untuk mengurangi potensi kebakaran hutan.

Pembangunan sekat kanal yang akan dilaksanakan secara serentak pada areal yang rusak sangat berat, dan rusak berat di Blok A, B, C, D, dan E, merupakan bagian dari upaya pemulihan, dan reposisi ekosistem gambut di eks PLG. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi potensi kebakaran, dan mendukung pelaksanaan program ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.

Pada tahap pertama, pembangunan sekat kanal akan dilaksanakan di Blok A dengan jumlah sekat kanal sebanyak 115 unit, dengan lebar kanal antara tiga meter sampai dengan 16 meter. Sedangkan pada tahap kedua, akan dilaksanakan pembangunan sekat kanal sebanyak 575 unit di Blok B, C, D, E, tepatnya di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau, yang akan dimulai pada November 2020.

Kegiatan pembinaan teknis tersebut dihadiri oleh pelaksana pembangunan sekat kanal, calon pengawas pelaksanaan pembangunan sekat kanal, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten, serta tim internal Direktorat Jenderal PPKL. Pelaksanaan kegiatan pembinaan teknis itu bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada pihak perencana, pelaksana pembangunan, dan pengawas tentang teknis pembangunan sekat kanal mulai dari tahapan perencanaan, persiapan, detail tahapan pembangunan, tata cara pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan.

Dengan kesamaan persepsi antara perencana yang saat ini dibantu oleh Fakultas Pertanian Universitas Palangkaraya, kontraktor pelaksana, dan pengawas baik dari Universitas Lambung Mangkurat dan Tim Direktorat Jenderal PPKL serta dinas terkait di provinsi dan kabupaten setempat, diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan pembangunan sekat kanal yang efektif, efisien dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, perbaikan tata kelola air pada ekosistem gambut di eks PLG dapat dicapai.

"Setiap kegiatan yang dimulai dengan pembinaan teknis ini, kemudian pelaksanaan pembangunan sekat kanal, pemantauan, dan pengawasannya, agar selalu menerapkan protokol COVID," ujar Karliansyah.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement