Sabtu 24 Oct 2020 23:31 WIB

Polri Sudah Tetapkan Gus Nur Sebagai Tersangka

Gus Nur diduga telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan pers tentang kasus penerbitan Rednotice - Ujaran kebencian di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Bareskrim Polri melimpahkan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penghapusan red notice di Interpol terhadap buronan kasus cessie Bank Bali Djoko S Tjandra yang akan segera maju ke pengadilan.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan pers tentang kasus penerbitan Rednotice - Ujaran kebencian di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Bareskrim Polri melimpahkan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penghapusan red notice di Interpol terhadap buronan kasus cessie Bank Bali Djoko S Tjandra yang akan segera maju ke pengadilan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Gus Nur alias Sugi Nur Rahardja  di kediaman Sugi yang beralamat di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu pukul 00.18 WIB. Gus Nur ditangkap karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan tertentu.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan  penangkapan terhadap Gus Nur setelah Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. "Iya betul statusnya sudah tersangka," kata Brigjen Awi saat dihubungi, Sabtu (24/10)

Baca Juga

Awi menuturkan kasus yang menjerat Gus Nur merupakan laporan yang pernah dibuat di Bareskrim Polri. Laporan itu diketahui pernah dibuat oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. "Iya betul kasus ujaran kebencian dan penghinaan ya," ujar Awi.

Seperti diketahui Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan tuduhan menghina NU. Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.

Dalam keterangan tertulis, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) PBNU memberi dukungan penuh kepada Bareskrim Polri. "Nur Sugi sudah berulang kali mengumbar celotehan yang menimbulkan kemarahan bagi warga NU, " kata Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad.

Ia mengatakan, apa yang dilakukan Gus Nur sama sekali tidak mencerminkan ahlakul karimah seorang muslim yang harus menebarkan kasih sayang. Lakpesdam PBNU berpandangan bahwa seyogyanya penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Gus Nur, tapi juga pihak yang meproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal YouTube dimaksud.

"Lakpesdam PBNU percaya, Polri akan melalukan penagakan hukum secara adil. Warga NU juga tidak perlu terpancing dan melakukan tindakan yang tidak perlu, " ujarnya.

Gus Nur dilaporkan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) juncto 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement