Ahad 25 Oct 2020 04:51 WIB

Lakpesdam PBNU: Gus Nur Menimbulkan Kemarahan Warga NU

Polri menangkap Gus Nur.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
 Lakpesdam PBNU: Gus Nur Menimbulkan Kemarahan Warga NU. Foto: Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (kedua kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/10/2019).
Foto: Antara/Kemal Tohir
Lakpesdam PBNU: Gus Nur Menimbulkan Kemarahan Warga NU. Foto: Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (kedua kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) PBNU memberi dukungan penuh kepada Bareskrim POLRI yang telah menangkap Nur Sugi Raharja atau yang biasa dipanggil Gus Nur. Ketua Lakpesdam PBNU, Rumadi Ahmad mengatakan, pernyataan Nur Sugi seringkali menyebar ujaran kebencian, terutama kepada Nahdlatul Ulama (NU).

“Nur Sugi sudah berulang kali mengumbar celotehan yang menimbulkan kemarahan bagi warga NU,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Sabtu (24/10).

Baca Juga

Menurut Rumadi, apa yang dilakukan Nur Sugi sama sekali tidak mencerminkan ahlakul karimah seorang muslim yang harus menebarkan kasih sayang. Karena itu, dia mengingatkan kepada umat Islam agar tidak menjadikannya sebagai rujukan dalam beragama.

“Umat Islam perlu berhati-hati dengan orang seperti ini. Jangan pernah menjadikan orang seperti ini sebagai rujukan dalam beragama,” ucapnya.

Rumadi menjelaskan, penangkapan Polri terhadap Nur Sugi bukan saja merupakan upaya penegakan hukum, tapi juga menjaga harmoni dalam bermasyarakat. Karena itu, menurut dia, langkah Polri tersebut perlu diapresiasi.

“Sesutau yang perlu kita apresiasi bersama. Untuk itu Polri jangan pernah ragu melakukan tindakan hukum kepada Nur Sugi,” katanya.

Namun, Lakpesdam PBNU berpandangan bahwa seyogyanya penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Nur Sugi, tapi juga pihak yang memproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal Youtube.

“Lakpesdam PBNU percaya, Polri akan melalukan penagakan hukum secara adil. Warga NU juga tidak perlu terpancing dan melakukan tindakan yang tidak perlu,” jelas Rumadi.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik Bareskrim Polri hingga saat ini masih memeriksa Gus Nur alias Sugi Nur Rahardja (46) setelah yang bersangkutan ditangkap dini hari tadi. "Ya, (masih diperiksa)," kata Irjen Pol. Argo, Sabtu (24/10)

Sebelumnya, Gus Nur alias Sugi Nur Rahardja ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediaman Sugi yang beralamat di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu pukul 00.18 WIB. Gus Nur ditangkap karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan tertentu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement