Sabtu 24 Oct 2020 21:35 WIB

Tempat Wisata di Bogor Wajib Batasi 50 Persen Pengunjung

Pemkab Bogor juga membatasi jam operasional tempat wisata.

Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin.
Foto: Republika/Nugroho Habibi
Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Bupati Bogor, Ade Yasin menegaskan bahwa jumlah pengunjung di tempat wisata wajib mematuhi pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB), yakni 50 persen dari jumlah kapasitas tempat. "Harus diawasi, tempat wisata juga pengunjungnya maksimal 50 persen dari kapasitas tempatnya," ujarnya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (24/10).

Menurutnya, dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020 tentang perpanjangan keempat PSBB pra-AKB, tempat wisata alam dan wisata buatan diperkenankan untuk beroperasi dengan pembatasan jumlah pengunjung.

Baca Juga

Khusus wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan, jam operasionalnya juga dibatasi mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Pada Kepbup yang sama, Ade Yasin juga membatasi jumlah peserta acara pesta, resepsi ataupun rapat maksimal 150 orang. Sehingga ketika pengelola wisata menggelar festival atau acara lainnya, maka hanya boleh melibatkan 150 peserta khusus acara tersebut.

Ade Yasin kembali menegaskan aturan tersebut lantaran khawatir akan banyak dilanggar saat libur panjang Maulid Nabi pada pekan depan. Pasalnya, setiap libur panjang, Kabupaten Bogor kerap diserbu wisatawan, khususnya di Jalur Puncak.

"Semuanya harus mengerem, tidak hanya pemerintah, tapi masyarakat juga harus benar-benar membantu, untuk tidak lagi terjadi kluster dan penularan pasien positif Covid-19," kata Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement