Sabtu 24 Oct 2020 07:42 WIB

Reformasi Transportasi Kota Bogor Dimulai Dari PDJT

Perubahan badan hukum ini menjadi langkah awal reformasi transportasi

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah angkutan kota (angkot) menunggu penumpang di depan Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad (13/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah angkutan kota (angkot) menunggu penumpang di depan Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad (13/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memacu perubahan atas badan usaha milik Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo, mengungkapkan setelah perubahan badan bukum selesai akan dibuat business plan baru untuk menjadi langkah awal reformasi transportasi. Dimana, katanya perusahaan Transjakarta akan menjadi kinlat PDJT untuk mengelola transportasi di Kota Bogor. "Karena ini bicara soal pelayanan, pastinya tidak jauh dari Trans Jakarta. Karena tidak lepas dari subsidi semua," kata Eko, Jumat (22/10).

Lebih lanjut, Eko menerangka penataan transportasi harus dimulai dari pengintegrasian sarana transportasi itu sendiri. Aset-aset transportasi nantinya akan dihibahkan kepada PDJT, lalu Dishub Bogor akan berperan sebagai regulator."Itukan ada beberapa aset kita yang nanti apakah aset itu dihibahkan, atau dikerjasamakan. Kerja sama operasional (KSO), itu masih pemikiran saja,” terangnya.

Contohnya, kata Eko, evakuasi jaringan Trayek dari Dishub, atau bus Buy The Service (BTS). Jika disetujui oleh pusat, maka hal tersebut akan mempermudah PDJT untuk mengembangkan sayap usahanya.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Rizal Utami, menerangkan, saat ini, pihak DPRD masih menunggu surat dari Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto terkait pengajuan perubahan bentuk badan usaha ini. "Mereka (PDJT) ingin merubah dari perusahaan daerah jadi perusahaan umum daerah (Perumda)," kata Rizal.

Rizal pun mengungkapkan rencananya surat itu akan dikeluarkan Wali Kota Bogor pada Senin (26/10) dan paripurna baru akan digelar pada Selasa (27/10) terkait pembentukan pansus PDJT.

"Nanti setelah pansus terbentuk dan kita membaca business plan, baru saya bisa bicara banyak lagi. Untuk saat ini baru segitu saja dulu," bebernya.

Sementara, plt Dirut PDJT, Agus Suprapto, mengungkapkan restrukturisasi akan dilakukan tahun depan. Sebelum restrukturisasi, PDJT masih harus menanti Raperda perubahan badan hukum dari DPRD Kota Bogor. "Jadi kita menunggu Raperda dulu. Untuk pemilihan direksi nanti yang mengurus bagian ekonomi dari Setda Kota Bogor," kata Agus.

Nanti, setelah selesai restrukturisasi. Maka PDJT akan mengajukan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk  2022, berdasarkan naskah akademis dan kajian investasi yang juga akan dibuat oleh Bagian Ekonomi Setda Kota Bogor juga. "Naskah Akademis Raperda PMP dan Kajian Investasi baru mau dilakukan oleh Bagian Ekonomi. Kalau memungkinkan 2022," Agus.

Lebih lanjut, Agus menyatakan PDJT masih memiliki banyak persoalan. Yakni hutang PDJT untuk gaji karyawan dan perawatan sarana prasarana sbeesar Rp 2,5 miliar. "Ada kewajiban kurang lebih lebih Rp 2,5 miliar, dari gaji karyawan dan perbaikan diantaranya sarana," kata Agus.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement