Jumat 23 Oct 2020 19:33 WIB

Tutup Tol Pasteur, 8 Demonstran UU Ciptaker Diamankan Polisi

Delapan demonstran UU Ciptaker diamankan polisi karena menutup akses Tol Pasteur.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bayu Hermawan
Demo tolak UU Cipta Kerja (ilustrasi)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Demo tolak UU Cipta Kerja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Aksi demonstrasi penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja kembali digelar di Bandung, sejumlah mahasiswa sempat menutup akses kendaraan di gerbang tol Pasteur, Jumat (23/10) sore. Penutupan akses gerbang Tol Pasteur sempat ricuh karena membuat kemacetan hingga akhirnya dibubarkan oleh polisi dan 8 orang diamankan.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan sekelompok mahasiswa berunjukrasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja dengan memasuki dan menutup jalan tol. Menurutnya, pihaknya sudah mengimbau pendemo untuk tidak melakukan penutupan atau menghalangi aktivitas masyarakat.

Baca Juga

"Masyarakat pun sudah menyampaikan ke mereka untuk tidak melakukan penutupan jalan tapi mereka bersikukuh untuk melakukan penutupan jalan sehingga kita lakukan pemblokiran dan pencegahan untuk dibubarkan," ujarnya, Jumat (23/10).

Ulung mengatakan, dari 30 orang pendemo sebanyak 8 orang sebagai koordinator lapangan diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. Ia mengatakan, pemeriksaan dilakukan berkaitan penutupan jalan yang tidak sesuai dengan undang-undang 38 tahun 2004.

"Sedang kita proses saat ini di Satreskrim Polrestabes Bandung. Kita akan lakukan pemeriksaan mendalam siapa yang mengajak menutup seperti ini kita lihat dan kenakan kalau proses hukumnya ada," katanya.

Ia melanjutkan, pihaknya hanya menerjunkan 130 personel untuk mengantisipasi jika terjadi tindakan anarkis. Menurutnya, penutupan atau pemblokiran jalan menganggu ketertiban umum dan menganggu aktivitas masyarakat baik dari arah Bandung maupun Jakarta. Akibat penutupan jalan, kemacetan dari arah Bandung mencapai 5 kilometer dan dari arah Jakarta 6 kilometer.

"Kami sampaikan kepada masyarakat dan kelompok tertentu yang ingin menyampaikan aspirasinya tentang Omnibus Law silahkan saja akan kami layani semua selama itu tidak melakukan anarkis sesuai tepat jamnya dan tidak menutup jalan dan mengganggu ketertiban umum atau merusak fasilitas umum yang ada di kota Bandung," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement