Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Bawaslu Awasi Potensi Pelanggaran Pilkada Paslon Pejawat

Jumat 23 Oct 2020 18:01 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto

Ratna Dewi Pettalolo

Ratna Dewi Pettalolo

Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Dari 25 daerah dengan calon tunggal Pilkada 2020, 23 daerah diikuti paslon pejawat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, 230 dari 270 daerah yang menggelar pilkada, diikuti calon pejawat atau petahana. Menurut dia, pelanggaran pemilihan seperti penyalahgunaan kewenangan oleh pasangan calon (paslon) pejawat itu menjadi potensi pelanggaran yang diawasi jajaran Bawaslu.

"Langkah-langkah pencegahan dan pengawasan ini menjadi sangat penting karena di beberapa daerah yang diikuti oleh calon petahana, jadi dari 270 daerah ini kan ada kurang lebih 230 daerah yang diikuti oleh calon petahana," ujar Ratna dalam diskusi daring, Kamis (22/10) sore.

Ratna menyebutkan, calon pejawat juga ada di daerah yang menyelenggarakan pilkada dengan satu paslon atau calon tunggal. Dari 25 daerah dengan calon tunggal pada Pilkada 2020, 23 daerah diikuti paslon pejawat.

Sementara itu, kata Ratna, daerah-daerah yang tak terdapat calon pejawat, peserta pilkadanya memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat, seperti istri atau anak kepala daerah. Dengan demikian, Bawaslu daerah setempat diminta fokus pada pencegahan dan pengawasan terkait keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), hingga penggunaan fasilitas negara untuk menguntungkan calon kepala daerah tertentu.

"Kemudian penggunaan program kegiatan untuk kepentingan pemenangan pasangan calon tertentu," tutur Ratna.

Menurut Ratna, dari hasil pengawasan, sudah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran tersebut. Misalnya, penggantian pejabat daerah mendekati waktu penetapan paslon, sehingga diduga melanggar ketentuan larangan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan paslon sampai berakhirnya masa jabatan.

Kemudian, ada juga pelanggaran berupa pengunaan program kegiatan pemerintah untuk menguntungkan calon. Ratna mengatakan, jajaran Bawaslu daerah telah menindaklanjuti sejumlah pelanggaran ini.

Bahkan, sejumlah Bawaslu kabupaten/kota sudah mengeluarkan rekomendasi sanksi diskualifikasi untuk paslon yang melanggar. Rekomendasi tersebut disampaikan kepada KPU daerah setempat, karena mereka yang berwenang menjatuhkan sanksi kepada paslon pilkada.

"Ini sudah kami proses untuk pelanggaran tindak pidana pemilihan dan juga pelanggaran administrasi yang sanksinya adalah diskualifikasi. Dan beberapa (Bawaslu) kabupaten/kota itu sudah sampai pada rekomendasi untuk dimintakan pembatalan kepada KPU kabupaten/kota," kata Ratna.

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler