Jumat 23 Oct 2020 17:48 WIB

Goldman Sachs Singapura Harus Bayar Denda Besar Terkait 1MDB

Bekas direktur pelaksana Goldman mengaku bersalah berkomplot dengan pemodal Malaysia

Red: Nur Aini
Goldman Sachs Singapura harus membayar 183 juta dolar AS atau Rp 2,7 triliun ke pemerintah Singapura
Goldman Sachs Singapura harus membayar 183 juta dolar AS atau Rp 2,7 triliun ke pemerintah Singapura

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Goldman Sachs Singapura harus membayar 183 juta dolar AS atau Rp 2,7 triliun ke pemerintah Singapura dan otoritas Malaysia terkait perannya menawarkan obligasi 1MDB.

Pernyataan bersama Jaksa Agung (AGC) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) mengatakan USD122 juta atau Rp1,8 triliun di antaranya harus dibayarkan ke pemerintah Singapura dalam tempo lima hari kerja sejak 22 Oktober atau tanggal peringatan bersyarat.

Baca Juga

Selebihnya, Goldman Sachs Singapura juga harus membayar 61 juta dolar AS atau Rp 897 miliar kepada otoritas Malaysia, atas perolehan dari penawaran obligasi.

“Jumlah total yang harus dibayar Goldman Sachs Singapura di bawah peringatan bersyarat adalah USD183 juta,” ujar lembaga itu, kutip Channel News Asia.

Berdasarkan ketentuan perjanjian penuntutan yang ditangguhkan (DPA) antara Goldman Sachs dengan Departemen Kehakiman AS, perusahaan tersebut setuju untuk membayar denda 2,3 miliar dolar AS karena melanggar UU anti-penyuapan dan mencairkan 600 juta dolar AS dari keuntungan yang diperoleh secara tidak sah.

Sebelumnya, Departemen Urusan Komersial (CAD) telah memberikan peringatan bersyarat selama 36 bulan kepada Goldman Sachs Singapura sebagai pengganti penuntutan atas tiga dakwaan korupsi. Skandal bermula ketika pemerintahan bekas perdana menteri Malaysia Najib Razak menyiapkan dana 1MDB pada 2009.

Menurut jaksa AS, Goldman membayar lebih dari USD1,6 miliar dalam bentuk suap kepada pejabat asing di Malaysia dan Abu Dhabi sepanjang 2002 dan 2014, demi memenangkan proyek 1MDB. Sepanjang 2009 hingga 2015, pejabat tingkat tinggi Malaysia dan rekan mereka mencuri lebih dari 4,5 miliar dolar AS dari dana tersebut untuk membayar real estat, seni, dan barang mewah lainnya, dengan bantuan bankir Goldman.

CAD telah menyelidiki Goldman Sachs Singapura dan dua mantan direktur pelaksananya Tim Leissner dan Ng Chong Hwa, atau Roger Ng. Di persidangan, Leissner mengaku bersalah telah berkomplot dengan pemodal Malaysia Low Taek Jho dan Ng untuk menggunakan sebagian hasil obligasi 1MDB untuk menyuap pejabat Malaysia dan Abu Dhabi.

Saat ini, Ng tengah menunggu persidangan sementara Low masih buron.

 

 

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/goldman-sachs-singapura-harus-bayar-denda-rp1-8-triliun-terkait-1mdb-/2016183
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement