Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Ini Tindak Lanjut KPU Atas Rekomendasi Diskualifikasi Paslon

Jumat 23 Oct 2020 16:56 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Foto: Republika/Putra M. Akbar
Masing-masing KPU daerah sudah menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu setempat. 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Enam Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah menerima rekomendasi sanksi diskualifikasi terhadap pasangan calon (paslon) yang melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Masing-masing KPU daerah sudah menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat setelah melakukan kajian terlebih dulu.

Enam paslon yang direkomendasikan dijatuhi sanksi diskualifikasi antara lain berada di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua; Kota Gorontalo; Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara; Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah; Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan; dan Kabupaten Kaur, Bengkulu.

Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik mengatakan, setelah KPU daerah masing-masing menindaklanjuti dengan melakukan kajian, paslon di Pegunungan Bintang, Gorontalo, Halmahera Utara, dan Kaur, tidak terbukti seperti sangkaan Bawaslu. Para paslon di daerah ini ditetapkan KPU memenuhi syarat dan tetap menjadi peserta pilkada.

Sementara itu, KPU Banggai menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan menetapkan paslon yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Akan tetapi, paslon kemudian menempuh jalur hukum ke Pengadian Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan gugatannya diterima.

Hal serupa juga terjadi di Ogan Ilir. KPU setempat menetapkan paslon yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Namun, paslon ini mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.

"Ya Ogan Ilir belum ada putusan. Banggai kami masih menunggu laporan tindak lanjut putusan PTTUN," ujar Evi kepada Republika, Kamis (22/10).

Sebelumnya, menurut Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, beberapa KPU kabupaten/kota menerima rekomendasi diskualifikasi dari Bawaslu setempat karena paslon melakukan mutasi pejabat. Hal ini melanggar Pasal 71 UU Pilkada terkait larangan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan paslon hingga akhir masa jabatan.

Namun, kata Ilham, seperti terjadi di Kabupaten Kaur, Bengkulu, ada surat dari menteri dalam negeri (mendagri) yang menjelaskan kejadiannya tidak seperti yang disampaikan Bawaslu dalam rekomendasinya. Pejawat kepala daerah setempat hanya melantik pejabat yang jabatannya kosong sejak lama dan sudah mendapatkan persetujuan mendagri.

Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua. Ada surat dari mendagri yang menjelaskan kondisi sebenarnya bukan pelanggaran ketentuan UU Pilkada seperti yang dimaksud dalam rekomendasi Bawaslu.

Maka, kata Ilham, KPU perlu mengecek dan mengkonfirmasi ulang kepada pihak-pihak terkait. Dengan demikian, tidak semua rekomendasi ditindaklanjuti sesuai yang disampaikan oleh Bawaslu, setelah kajian KPU ternyata ada fakta lain yang tidak bisa membuktikan sangkaan Bawaslu tersebut.

"Jadi bukan mengabaikan rekomendasi, tapi menjalankan rekomendasi dengan hasil yang berbeda dengan rekomendasi Bawaslu," kata Ilham.

 

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler