Jumat 23 Oct 2020 16:21 WIB

Polri: Pelaporan terhadap Gus Nur Terkait Ujaran Kebencian

Perkataan Gus Nur dalam kanal YouTube milik Refly Harun telah melecehkan martabat NU.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Ustaz Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur.
Foto: Republika/Andrian Saputra
Ustaz Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan, pihaknya tengah memproses laporan terhadap pendakwah Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur yang dibuat oleh Nahdlatul Ulama (NU). Laporan tersebut berasal dari Ketua Nahdlatul Ulama Cirebon Azis Hakim.

“Hari ini (pengaduan) masih (ada) di Robinops Polri, akan disalurkan (dilimpahkan) ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim. Pada intinya, masih berproses," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Polri, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/10).

Dikatakan Awi, laporan dari pengadu itu akan segera diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri. Pihaknya memastikan akan memproses laporan tersebut. Oleh karena itu, dia meminta, agar awak media menunggu perkembangan perkembangan seperti apa. 

"Siber juga sudah menungggu, apapun nanti tentu akan diproses penyidikannya. Laporan terkait penghinaan ujaran kebencian terhadap pengurus NU itu," tambah Awi.

Sebelumnya, pelapor menuding perkataan Gus Nur dalam kanal YouTube milik Refly Harun telah melecehkan martabat NU dengan menyebut, organisasi NU saat ini diibaratkan sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan. Bahkan ia mengibaratkan penumpangnya kurang ajar sehingga kesucian NU saat ini tidak ada lagi. 

Kemudian Gus Nur pun dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Laporan serupa, juga dilakukan Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor karena mereka menganggap Gus Nur melecehkan NU dan sejumlah tokohnya di kanal YouTube.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement