Kamis 22 Oct 2020 18:41 WIB

Jokowi Minta Perbaikan Ekonomi Diiringi Pemulihan Lingkungan

Menteri LHK bantah Undang-Undang Cipta Kerja bakal melemahkan pemulihan lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya
Foto: Kemenhut RI
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya

REPUBLIKA.CO.ID, BREBES -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengarahkan bahwa perbaikan ekonomi di Indonesia harus diiringi dengan pemulihan lingkungan. Karena itu, ia membantah Undang-Undang Cipta Kerja bakal melemahkan pemulihan lingkungan.

"Presiden mintanya pembangunan harus diiringi dengan pemulihan lingkungan. Oleh karena, jika mendengar di mana-mana baik di televisi bahwa Undang-Undang Cipta Kerja akan melemahkan itu, tidak benar," katanya dalam kunjungan kerja di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Kamis (22/10).

Baca Juga

Ia mengatakan di tengah masa-masa yang sulit seperti sekarang ini, presiden juga sangat memperhatikan hal itu sehingga pemerintah berusaha agar dinamika rakyat harus tetap menggeliat. "Kita tahu pada masa-masa yang sulit dan Presiden sangat memperhatikan hal itu agar dinamika di tengah-tengah rakyat harus tetap menggeliat. Rakyat tidak boleh kesulitan dan kita bersama bekerja untuk seluruh rakyat Indonesia, begitu lah cintanya Presiden pada rakyat," katanya.

Kendati demikian, kata dia, untuk mencapai hal itu tidak mudah. Artinya, segala upaya pemerintah mencoba melakukan yang terbaik seperti mengeluarkan beberapa program antara lain padat karya pangan nasional dan padat karya penanaman mangrove.

"Jadi saya minta tolong (jangan terpancing isu-isu UU Cipta Kerja, red.), pengertian ini dan jangan terkecoh oleh berita-berita yang tidak benar. Kementerian akan terus melakukan komunikasi dan interaksi," katanya.

Pada kesempatan itu, Menteri LHK juga menyampaikan pesan salam, cinta kasih sayang, dan kebanggan dari Presiden Jokowi kepada masyarakat Kabupaten Brebes. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan kehadiran kebersamaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Kemaritiman dan Perikanan (KKP) ke Kabupaten Brebes adalah sebagai bukti perintah Presiden agar ke depan masyarakat yang berada di pesisir tidak mengalami kesulitan.

"Makanya, nantinya tidak ada tambak-tambak milik warga yang dikriminalisasi. Demikian pula 21 izin cukup (diajukan, red.) dengan satu kali pemberitahuan, nantinya pengawasan teknisnya bersama KKP namaun harus tetap menjaga lingkungan yaitu menanam mangrove," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement