Kamis 22 Oct 2020 06:39 WIB

Penyebaran Covid Masih Tinggi, Tangsel Perpanjang PSBB

Warga Tangsel dihimbau tetap taati protokol kesehatan

Rep: Eva Rianti/ Red: Muhammad Subarkah
 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) . (ilustrasi/Republika)
Foto: dok. Istimewa
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) . (ilustrasi/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memutuskan untuk memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 19 November 2020 mendatang. Hal tersebut diputuskan lantaran masih meningkatnya penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.

Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany mengatakan, Pemkot Tangsel mengacu pada keputusan Pemerintah Provinsi Banten yang dalam hal ini berwenang menentukan kelanjutan status PSBB se-Provinsi Banten, termasuk Tangsel.  Gubernur Banten, Wahidin Halim diketahui telah memutuskan perpanjangan PSBB di Tangerang Selatan.

“Kota Tangsel memberlakukan perpanjangan hingga 19 November mendatang, perpanjangan ini dilakukan karena masih ditemukannya kasus penyebaraan Covid-19 di seluruh wilayah Banten, sehingga perlu dilakukannya penetapan perpanjangan di semua kabupaten/kota yang ada di Banten,” ungkap AirinSelasa (21/10).

Dengan adanya perpanjangan PSBB hingga sebulan ke depan, Airin berharap masyarakat bisa lebih disiplin dalam penggunaan masker saat keluar rumah maupun di dalam rumah. Hal itu, ujarnya untuk menghapus adanya anggapan new normal yang malah dianggap sudah normal sehingga menimbulkan pelanggaran terhadap protokol kesehatan.  

Airin mengajak masyarakat Tangerang Selatan untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M dengan benar, mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak. Selain itu juga 3 K, yaitu berada di kamar atau ruang terbuka dengan sirkulasi udara atau berventilasi, menghindari kerumunan, kontak dengan durasi yang tidak lama. Kesemuanya diharapkan bisa menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.

“Pemerintah Kota Tangsel mengajak masyarakat untuk terus menerapkan pola hidup bersih dan sehat, serta menerapkan 3 M sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19 di masyarakat Tangsel,” tutupnya.

Sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim melalui Surat Keputusan yang ditandatangani pada Rabu (21/10), status PSBB di wilayah Tangerang Raya, termasuk Kota Tangerang Selatan diperpanjang hingga satu bulan ke depan atau 19 November 2020.

“Dilaksanakan selama 1 (satu) bulan sejak tanggal 21 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 19 November 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” bunyi Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.241-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan tahap kedua PSBB di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement